Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Terbaru, lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan penyidik pada Jumat, 10 Januari 2025. "Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Tessa dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menjelaskan yang disita dalam penggeledahan itu berupa uang mata uang asing dan rupiah. Untuk rupiah sebesar Rp 350.865.006.126 (Rp 350,86 miliar). Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya. "Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD 6.284.712," kata Tessa.
Uang dolar Amerika itu disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya. Terakhir dalam mata uang dolar Singapura senilai SGD 2.005.082 (SGD 2 juta) yang disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," ujar Tessa. Tessa mengatakan KPK akan terus berupaya mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Rita Widyasari ditangkap KPK pada 2017. Pada saat itu, Rita sedang menjalani masa jabatan keduanya sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Rita mulai menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 2010 dan terpilih kembali pada 2015. Pada 10 Oktober 2017,Rita diganti oleh wakilnya, Edi Damansyah, setelah KPK menahan Rita dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Rita tengah menjalani hukuman untuk kasus gratifikasi, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018 lalu, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.
Kini Rita sedang disidik dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Rita, KPK menyita 91 unit kendaraan dan aset-aset lainnya. Di antaranya lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi dan 30 buah jam tangan.