Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Sudah Serahkan Rekaman Perusakan Buku Merah ke Polisi

KPK menyerahkan rekaman tentang perobekan buku merah saat proses penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dua eks penyidiknya.

18 Oktober 2019 | 23.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. KPK kembali menetapkan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka korupsi biaya operasional serta biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan legislatif tahun 2013-2014 selain itu ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah menyerahkan salinan rekaman Closed Circuit Television dugaan perusakan buku merah ke Polda Metro Jaya. Penyerahan rekaman dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan oleh dua mantan penyidik KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Salinan CCTV itu sudah pernah kami sampaikan ke pihak Polri untuk kebutuhan pemeriksaan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menyerahkan salinan rekaman CCTV itu ketika penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pegawai KPK pada Oktober 2018. Polisi memeriksa para pegawai itu untuk menyelidiki dugaan perusakan buku merah di Gedung KPK pada 7 April 2017.

Istilah buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat pengusaha daging itu dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Buku itu pula yang membuat dua penyidik KPK, Roland dan Harun dipulangkan ke Polri. Keduanya diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Perobekan itu terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017.

Indosialeaks, kanal bagi para informan publik berbagi dokumen penting tentang skandal, baru-baru ini merilis video CCTV soal pengrusakan buku merah tersebut. Rekaman itu menunjukan peristiwa ketika Roland dan Harun diduga melakukan perusakan terhadap buku tersebut.

Pada 12 Oktober, Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan perobekan buku merah itu. Dua terlapornya adalah Roland dan Harun. Dalam proses penyidikan ini pula, pada 29 Oktober 2019, kepolisian menyita buku merah dari KPK.

Febri mengatakan tak mengetahui kelanjutan proses penyidikan kasus perintangan penyidikan itu di Polda Metro Jaya. Ia juga enggan mengkonfirmasi isi rekaman CCTV yang diserahkan ke polisi. "Saya tidak tahu secara detail bagaimana persisnya isi CCTV itu, karena itu menjadi bagian dari dokumen dalam proses penyidikan yang berjalan," kata Febri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus