Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

KPK menahan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dalam perkara suap ketok palu pembahasan dan pengesahan APBD dan APBD-P .

12 Agustus 2022 | 19.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pihak swasta, Tigor Prakasa, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Tigor Prakasa, terkait pengembangan perkara operasi tangkap tangan pada tahun 2018 yang menetapkan empat orang tersangka Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR, Sutrisno, dua orang pihak swasta, Agung Prayitno dan Susilo Prabowo dalam tindak pidana korupsi kasus suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013-2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto. Agus merupakan tersangka kasus suap ketok palu pembahasan dan pengesahan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun 2015.

"Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk kebutuhan penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus 2022.

Karyoto berujar Agus ditahan untuk 20 hari pertama hingga 31 Agustus 2022. KPK menduga Agus meminta Rp 1 miliar pada mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Uang itu diterima bersama legislator Tulungagung lainnya Adib Makarim dan Imam Kambali.

Adib dan Imam sudah ditahan lebih duluan. Menurut Karyoto, Syahri Mulyo kemudian memberikan Rp 230 juta kepada tigs anggota DPRD itu. Uang diberikan agar DPRD menyetujui usulan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Tulungagung.

KPK  menyangka ketiga orang itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Bupati Tulungagung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus