Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tahan Pemenang Pilkada Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus

KPK menahan mantan Bupati Sula yang juga calon gubernur pemenang Pilkada Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

3 Juli 2018 | 13.29 WIB

Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, menjawab pertanyaan wartawan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018. ANTARA
Perbesar
Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, menjawab pertanyaan wartawan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sula yang juga calon gubernur pemenang Pilkada Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009. Pemenang Pemilihan Gubernur Maluku Utara versi hitung cepat itu ditahan usai diperiksa KPK pada Senin, 2 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dilakukan penahanan terhadap AHM selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. AHM ditahan di rutan cabang KPK di Kavling K-4," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 2 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya seusai diperiksa penyidik KPK, Ahmad Hidayat Mus menyinggung soal Pilkada 2018. Ahmad Hidayat Mus merupakan calon gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar.

Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Saya terima kasih kepada semua saudara-saudara yang sudah memilih AHM-Rivai nomor satu dan bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang Pilkada, sabar saja masyarakat Maluku Utara Insya Allah kita dilindungi Allah SWT," kata Ahmad yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu seperti dikutip Antara, Senin 2 Juli 2018.

Namun Ahmad Hidayat Mus enggan menjelaskan saat dikonfirmasi soal tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong. "Nanti biar penasihat hukum yang jelaskan," kata dia.

Sementara itu seusai diperiksa, Zainal Mus memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait penahanannya itu. "Makasih makasih," ucap Zainal.

Sebelumnya, KPK pada 16 Maret 2018 telah mengumumkan Ahmad Hidayat Mus bersama adiknya Zainal Mus sebagai tersangka.

KPK menyangka kakak beradik itu melakukan pengadaan lahan fiktif Bandara Bobong yang merugikan negara Rp 3,4 miliar.

KPK menyangka pembelian fiktif itu bermodus seolah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula membeli tanah milik masyarakat, padahal lahan itu milik Zainul. Dari total Rp 3,4 miliar kas daerah Kabupaten Sula, Rp 1,5 miliar diduga ditransfer ke Zainul.

Zainul berperan sebagai pemegang surat kuasa pembayaran pelepasan tanah. Sedangkan Rp 850 juta diterima Ahmad melalui pihak lain dengan tujuan menyamarkan. “Sisanya diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Laode mengatakan kasus ini pernah ditangani Kepolisian Polda Maluku Utara. Namun pada 2017 Ahmad Hidayat Mus mengajukan praperadilan, dan Pengadilan Negeri Ternate mengabulkan gugatannya. Polda Maluku pun mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

“Sejak saat itu, KPK berkoordinasi kepada Polda dan Kejati Maluku Utara untuk membuka penyelidikan baru atas kasus ini,” ucap Laode.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus