Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK menangkap Dheky Martin (DM), mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengembangan perkeretaapian dari Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 wilayah Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan Deky akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur. “Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024,” kata Tessa melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 30 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan Dheky merupakan lanjutan dari penahanan yang dilakukan KPK pada Kamis, 28 November 2024. Sehari sebelum menahan Dheky, KPK telah lebih dulu menangkap tiga orang tersangka untuk kasus yang sama, yaitu Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo. Ketiganya merupakan ketua kelompok kerja (Pokja) yang bertanggung jawab atas pengadaan proyek jalur kereta api.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, kepada PPK di BTP Semarang. Dion telah divonis tiga tahun penjara seusai terbukti memberikan suap demi mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Dheky diduga mendapat arahan dari Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya untuk memenangkan sejumlah perusahaan untuk mendapat proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api. Putu diduga menyampaikan arahan itu ke Dheky atas perintah Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi.
Selain itu, Dheky diduga menagih uang operasional kepada para penyedia jasa melalui Ann Fauzi (AF). KPK juga menduga Dheky menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Innova berwarna hitam pada 2022 lalu. “Bahwa total uang yang diberikan melalui saudara AF dari pemenang paket pekerjaan yang menjadi kewenangan tersangka DM adalah sebesar Rp 3.062.000.000,” ujar Tessa.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Judi Online Komdigi, Empat Masih Buron