Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR memutuskan mencabut persetujuan Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyebut komisinya telah menggelar rapat internal pada Senin, 3 Oktober 2022. Hasilnya, mereka mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Keputusan ini kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memutuskan bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati yang merupakan hasil uji kelayakan Komisi III pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu,” kata Pangeran dalam forum Rapat Paripurna, Selasa, 4 Oktober 2022.
Pangeran menjelaskan, proses serta mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap Hakim Agung merupakan tugas Komisi III. Karenanya, komisi ini turut bertanggung jawab mengevaluasi Hakim Agung dalam melaksakaan tugas beserta wewenangnya.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas Hakim Agung merupakan prasyarat penting dalam menjalankan tugasnya,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Pangeran turut meminta anggota dewan di forum Rapat Paripurna agar menyetujui keputusan komisinya yang mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Selanjutnya, ia meminta pimpinan DPR meneruskan keputusan ini kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami mohon kiranya Rapat Paripurna dapat menyetujui keputusan komisi III DPR RI dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan ini kepada Presiden sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
KPK total menetapkan 8 orang menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan KSP Intidana. Lima orang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap, yaitu Sudrajad Dimyati dan 5 pegawai di Mahkamah Agung.
Lima orang itu adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menyangka Sudrajad Dimyati dan lima pegawai MA itu menerima suap terkait pengurusan perkara pailit KSP Intidana. Sudrajad diduga menerima Rp 800 juta.
IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI