Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Penelusuran aset ini dilakukan dalam proses penyidikan kasus suap yang menjerat Imam sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah proses penyidikan dilakukan maka tim asset tracing akan menelusuri," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan penelusuran aset dilakukan untuk memetakan harta Imam yang diduga didapatkan dari tindak pidana korupsi. Ia berujar penelusuran aset biasa dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara.
Kendati demikian, Febri belum bisa menjelaskan hasil penelusuran aset yang dilakukan KPK. "Saya tidak bisa sebutkan secara spesifik karena itu kan bagian dari proses," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadi, Miftahul Ulum, menjadi tersangka kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menduga selama periode 2014-2018 Ulum telah menerima Rp14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.
Menurut Alex sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang itu juga diduga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," kata Alex.
Imam Nahrawi membantah menerima uang tersebut. "Saya tidak seperti yang dituduhkan, kami akan mengikuti seperti apa di Pengadilan," kata Imam di kediamannya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.