Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menelusuri peruntukan dan aliran dana nonbujeter PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank BJB. Penelusuran ini dilakukan penyidik dalam mengusut tindak pidana korupsi dana iklan oleh Bank BJB dengan nilai sementara Rp 222 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan penyidik menemukan banyak uang-uang yang tidak dianggarkan di BJB. “Dana nonbujeter dari proses penyidikan yang kami lakukan bahwa banyak uang-uang yang tidak dianggarkan di BJB sehingga diambilkan dari dana nonbujeter,” kata dia yang dikutip Tempo dari Youtube KPK, Sabtu, 15 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengatakan telah mengantongi catatan-catatan yang memuat soal dana nonbujeter ini dan akan mengkonfirmasinya kepada pihak yang men-delivery atau menyalurkan dana tersebut. Lantaran masih harus mengkonfirmasi temuan tersebut, Budi belum dapat mengungkap nama penyalur maupun penerima uang tersebut termasuk keterlibatan Ridwan Kamil. Dia menyebut temuan soal dana nonbujeter Bank BJB diperoleh dari upaya geledah di sejumlah tempat dan transfer data dari PPATK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH). Tiga tersangka lain adalah pihak swasta yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.
Pilihan Editor: Bagaimana Para Tersangka Berkomplot Mengoplos BBM