Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Telusuri Proses Pengawasan Pemda dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif PT BPR Bank Jepara Artha

Dalam kasus kredit fiktif ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.

26 November 2024 | 18.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses pengawasan, pengetahuan dan tindak lanjut Pemerintah Daerah (Pemda) Jepara dalam dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Materi tersebut didalami oleh penyidik KPK pada pemeriksaan saksi atas nama Hery Yulianto selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jepara bersama dengan Yeni Yahya Hasan Ahmad Shofi selaku Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Sekretariat Daerah Pemkab Jepara periode 1 Oktober 2023-31 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin, Senin, 25 November, pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang Jalan Dr. Sutomo No. 19 Barusari Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa, 26 November 2024.

Penyidik KPK juga memeriksa saksi lain, yakni Mulyaji selaku Komisaris Utama BPR Jepara untuk mendalami perihal proses pengawasan, pengetahuan dan tindak lanjut terhadap kasus kredit fiktif yang terjadi di PT BPR Bank Jepara Artha.

Sedangkan saksi Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha diperiksa perihal proses dan pengajuan kredit fiktif.

Saksi Mohammad Ibrahim Al Asy'ri alias Ibra, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang tidak dipanggil karena berganti lokasi pemeriksaan di Yogyakarta.

Dalam kasus kredit fiktif ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Kasus korupsi ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. "Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Dia berkata setelah ada penetapan tersangka, penyidik juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1223 pada 26 September 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang, yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA.

Tessa menyebut larangan tersebut dikeluarkan karena keterangan lima orang itu dibutuhkan untuk mempercepat penyidikan. Adapun larangan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus