Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Bupati Nganjuk nonaktif , Taufiqqurahman, tersangka dugaan suap perekrutan aparatur sipil negara di Kabupaten Nganjuk, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan jerat pencucian uang ini setelah Taufiq dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Febri menjelaskan, pasal TPPU dikenakan setelah Taufiq diduga telah menerima gratifikasi berupa fee proyek, perizinan, dan mutasi atau promosi jabatan. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. "Terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Januari 2017.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf
Jumlah nilai ini, kata Febri, mungkin terus berkembang. "Penyidik juga terus menelusuri kekayaan lain, yang juga berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Febri menyebutkan dugaan TTPU dilakukan Taufiq pada periode 2013-2017. Taufiq diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, uang tunai, dan sejumlah aset lain.
Beberapa bukti di antaranya satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Arti 4D tahun 2012 dan satu unit mobil Smart Fortwo. Selain itu, terdapat bukti berupa satu bidang tanah 12,6 hektare di Desa Suri, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Taufiq disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Basaria Sebut Bupati Nganjuk Nekat
Sebelumnya, saat operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2017, Bupati Nganjuk dan beberapa orang kepercayaannya menerima uang senilai Rp 300 juta. Duit itu diterima melalui Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan dari Suwandi, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini