Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JOMBANG -Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan istrinya, Ita Triwibawati sebenarnya datang ke Jakarta untuk mencari rekomendasi agar bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Nganjuk. Sebelum akhirnya terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK itu, Bupati Nganjuk membantu Ita yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang mengurus rekomendasi untuk maju sebagai calon bupati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang beliau (istri Bupati Nganjuk) pamit ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi pencalonannya dari salah satu partai" kata Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang yang juga atasan Ita saat ditemui Tempo di Jombang, Kamis 26 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Nyono, Ita yang saat ini masih menjabat sebagai Sekeda Jombang akan mencalonkan dirinya sebagai Bupati Nganjuk pada Pilkada 2018 menggantikan suaminya, Taufiqurrahman yang sudah menjabat dua periode: 2008-2013 dan 2013 - 2018.
Ita sendiri termasuk yang ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Rabu, 25 Oktober 2017. KPK bahkan telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Ada pun status Ita masih sebatas saksi meski diamankan bersama suaminya saat berada di Jakarta kemarin.
Nyono mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK apakah Ita juga terkait kasus yang menimpa suaminya atau tidak. “Kami masih menunggu informasi resmi dari KPK,” katanya.
Pada Desember 2016 lalu, KPK juga pernah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi. KPK juga sempat menggeledah dan menyita dokumen dari ruang kerja Bupati Nganjuk dan ruang kerja Ita di Pemkab Jombang. KPK juga menyita dokumen APBD Jombang tahun 2008-2016 dan menyita sejumlah mobil mewah milik keluarga Ita.
Pasangan suami isteri ini memiliki sejumlah kelompok usaha dan perusahaan yang banyak terlibat dalam proyek pembangunan fisik di Jombang dan Nganjuk. Namun Bupati Nganjuk Taufiqurahman mengajukan gugatan pra peradilan dan pengadilan mengabulkannya sehingga KPK menghentikan penyidikan. Kali ini KPK menangkap tangan Taufiqurahman diduga terkait suap mutasi jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkab Nganjuk.
ISHOMUDDIN