Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Tersangka Suap Laporan Keuangan

KPK menduga Edy memberikan uang senilai Rp 2,8 miliar kepada Yohanes, Wahid dan Gilang.

18 Agustus 2022 | 19.10 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media dengan tema "Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara RJ Lino" di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. Jaksa KPK melakukan upaya banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino pada Senin (20/12). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media dengan tema "Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara RJ Lino" di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. Jaksa KPK melakukan upaya banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino pada Senin (20/12). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara Andy Sonny menjadi tersangka suap. Dia disangka menerima suap untuk mengurus hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sonny ditetapkan bersama tiga pemeriksa BPK, yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; dan Gilang Gumilar. Mereka diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Alex mengatakan kasus bermula saat BPK Sulawesi Selatan memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020. Salah satu yang diperiksa adalah Dinas PUTR. Yohanes ditunjuk menjadi anggota tim pemeriksa itu.

Sebelum pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid dan Gilang. Ketiga orang tersebut pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sules tahun 2019. Yohanes ingin bertanya cara memanipulasi item-item pemeriksaan.

“Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS (Andy), WIW (Wahid) dan GG (Gilang) dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex.

Setelah memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel, tim BPK yang salah satunya beranggotakan Yohanes menemukan adanya beberapa proyek yang nilainya digelembungkan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak. Edy Rahmat memutar akal supaya temuan itu bisa diubah.

Edy diduga berdiskusi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman untuk mengkondisikan temuan BPK. Gilang lalu berperan mendiskusikan keinginan Edy kepada Yohanes. Setelah mengobrol, Yohanes menyetujui mengatur hasil pemeriksaan terhadap Dinas PUTR dengan sejumlah imbalan uang. Edy setuju dengan permintaan itu.

Pada akhirnya, KPK menduga Edy memberikan uang senilai Rp 2,8 miliar kepada Yohanes, Wahid dan Gilang. Sementara, Andy juga turut menerima Rp 100 juta. “Uang itu diduga digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan,” kata Alex.

Menurut Alex, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dari penyidikan dan persidangan kasus itu, KPK menemukan bukti adanya pengaturan laporan keuangan di Pemprov Sulsel.

Dengan pengumuman ini, KPK juga langsung menahan keempat tersangka di rumah tahanan. Sementara Edy Rahmat, sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan karena divonis 4 tahun penjara karena menjadi kaki tangan Nurdin Abdullah.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus