Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tuntut Eks Dirut Sarana Jaya Ganti Uang Rp 31,17 Miliar, Kasus Korupsi Rumah DP Nol

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Yoory C Pinontoan.

3 Desember 2024 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan untuk mengganti uang dugaan korupsi sebesar Rp 31,17 miliar. Jaksa KPK menilai Yoory bersalah menggelapkan uang tersebut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek rumah down payment (DP) nol rupiah di Pulo Gebang, Jakarta Timur pada 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tuntutan itu KPK sampaikan dalam lanjutan sidang Yoory C Corneles di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK meminta majelis hakim untuk memvonis Yoory dengan penggantian uang tersebut. “Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor pada Senin, 2 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa KPK meminta Yoory mengganti uang Rp 31,17 miliar itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, KPK akan melelang aset-aset milik Yoory yang sudah disita untuk menutupi kerugian dari hasil dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap jaksa lembaga antirasuah kepada hakim.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa penjara dan denda kepada Yoory. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam sidang.

KPK menilai Yoory C Pinontoan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Eks Dirut Sarana Jaya itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada saat ini, Yoory mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP Nol di Munjul, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, Yoory dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar dan menerima hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Pilihan Editor: KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia Pekan Depan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus