Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang daerah pemilihan (dapil) Tanjung Pinang 4 dalam sidang sengketa pileg. KPU menyebut, dokumen itu tidak valid dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU, Sujana Donandi, dalam sidang sengketa pileg panel satu di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Mei 2024. Dalam perkara nomor 169 ini, Partai Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 khususnya mengenai pengisian keanggotaan DPRD Kota Tanjungpinang di Dapil Tanjung Pinang 4.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU mengklaim, dokumen yang digunakan Golkar merupakan dokumen yang belum dibetulkan KPU. Padahal, KPU dalam rekapitulasi telah melakukan pembetulan pada pleno tingkat kecamatan sesuai dengan lampiran model D-Hasil Kecamatan Kelurahan Tanjung Unggat yang dihadiri saksi Golkar.
“Dalil perselisihan suara yang didalilkan Pemohon didasarkan pada C Hasil Salinan di TPS, yang mana dokumen tersebut merupakan dokumen yang belum dilakukan pembetulan di rekapitulasi tingkat kecamatan,” ujar Sujana.
Sujana juga menyebut, Golkar tidak memiliki data lain sebagai pembanding selain C Hasil Salinan TPS yang belum dilakukan pembetulan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari pada saat pelaksanaan rekapitulasi. Menurut KPU, segala kejadian selama proses pembetulan rekapitulasi kecamatan telah dituangkan dalam formulir D-Kejadian Khusus Kecamatan.
KPU mengklaim, apabila Model D-Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Bukit Bestari disandingkan dengan model D-Hasil KABKO DPRD Kota Tanjung Pinang Dapil 4, maka akan menunjukkan data yang konsisten.
KPU menyebutkan, jumlah suara yang benar untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah 5.492 suara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ialah 1.097 suara, dan Partai Perindo yaitu 1.149 suara. "Sehingga tidak terdapat selisih suara seperti yang didalilkan Golkar," ucap Sujana.
Adapun perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Selain KPU dan Bawaslu, terdapat Pihak Terkait yakni PDIP yang juga menyampaikan tanggapannya terhadap perkara ini.
Pilihan Editor: KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut