Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim, Begini Modus Operaandinya

Kejati menetapkan 4 tersangka korupsi kredit fiktif bank Jatim, berikut kronologinya dan siapa saja yang terlibat.

6 Maret 2025 | 19.01 WIB

Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny keluar dari gedung Kejati DKI Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan, 20 Februari 2025. Dok. Kejati
Perbesar
Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny keluar dari gedung Kejati DKI Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan, 20 Februari 2025. Dok. Kejati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Fitri Kristiani sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Fitri merupakan pegawai dari tersangka utama, Bun Sentoso, yang memiliki PT Indi Daya Group. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi empat orang.

"Dia karyawan dari tersangka BS," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Selasa, 4 Maret 2025. Fitri diduga berperan dalam mencari KTP untuk keperluan pengurusan perusahaan debitur serta menyiapkan perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja di Bank Jatim Cabang Jakarta. 

Selain itu, ia juga mendampingi dan mengarahkan analis kredit saat melakukan verifikasi di kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan. Tidak hanya itu, Fitri juga bertanggung jawab melaporkan progres pekerjaan ke Bank Jatim, meskipun laporan yang dibuatnya ternyata fiktif.

Penetapan Fitri sebagai tersangka menambah daftar nama dalam kasus kredit fiktif ini. Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny; pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso; serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia. Kedua perusahaan terakhir diketahui masih terafiliasi dengan perusahaan milik Bun Sentoso, yang digunakan sebagai sarana untuk mengajukan kredit fiktif.

Kronologi Kasus

Pada 20 Februari 2025, Kejati Jakarta mulai memeriksa Benny terkait dengan dugaan manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Benny diduga telah memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama. Kredit tersebut diberikan dengan menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seolah-olah ada kerja sama dengan BUMN padahal tidak ada. Selain itu, pencairan dana dilakukan atas nama perusahaan nominee, yaitu perusahaan yang digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan kredit dengan dokumen yang telah direkayasa.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini terbilang sistematis. Perusahaan-perusahaan yang dijadikan sebagai debitur sebenarnya tidak memiliki proyek riil atau kemampuan finansial yang memadai untuk mendapatkan kredit dalam jumlah besar. Namun, dengan bantuan Benny sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, proses pencairan kredit tetap dilakukan. Selain itu, peran Fitri Kristiani juga sangat krusial, karena ia bertindak sebagai penghubung yang mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam skema penipuan ini.

Tersangka Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor. Total kredit yang telah dicairkan mencapai Rp 569,4 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang didanai melalui kredit modal kerja, tetapi pada kenyataannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah ada. Penyidik Kejati Jakarta menduga bahwa seluruh dana tersebut berasal dari kredit fiktif yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku.

Setelah penetapan tersangka, Kejati Jakarta langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Benny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Bun Sentoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Agus Dianto Mulia di Rutan Cipinang. Sementara itu, Fitri Kristiani baru ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perannya dalam kasus ini.

Selain penahanan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Bun Sentoso dan kantor PT Indi Daya Group. "Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi.

Ia menambahkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan praktik manipulasi kredit fiktif yang dilakukan oleh para tersangka.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kejari DK Jakarta Tetapkan Tersangka Baru di Korupsi Manipulasi Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus