Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bongkar kasus praktik klinik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan yang menawarkan jasa menghilangkan bopeng pada wajah. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputramengatakan, Ria Agustina (RA), pemilik klinik Ria Beauty itu, tidak memiliki sertifikasi keahlian di bidang kecantikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller," kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024, seperti dilansir dari Antara. "Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki."
Kasus klinik kecantikan ilegal ini berawal dari informasi bahwa Salon Ria Beauty membuka perawatan derma roller. Salon atau klinik kecantikan itu beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mem-posting beberapa video treatment Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan," kata Wira.
Pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp untuk menanyakan layanan treatment panggilan salon tersebut.
"Admin Riabeauty minta identitas dan foto wajah, kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat, diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, " ucap Wira.
Keesokan harinya, admin Riabeauty mengundang polisi itu ke group Whatsapp 'Derma Roller Jakarta Desember.' Di dalam grup WA itu sudah ada sembilan anggota.
"Pada 28 November, polisi mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, " kata Wira.
Sesuai jadwal yang tertera pada grup WA itu, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset pada pukul 16.00 WIB.
"Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," kata Wira.
Ketika ditangkap, RA akan melakukan treatment Derma Roller terhadap perempuan. Polisi langsung menangkap RA dan DNJ. Mereka juga menggeledah kamar tersebut dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan krim anestesi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, alat Derma Roller dan krim anestesi yang digunakan RA tidak memiliki izin edar. RA juga bukan seorang dokter dan DNJ bukan tenaga medis.
"Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, " kata Wira.
Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, " kata Wira.
Pilihan Editor: Putusan MK: Jalan Tengah bagi KPK Memeriksa Anggota Militer