Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Melarikan Diri: Pernyataan KPK Subjektif

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Agus Sudjatmoko, menyangkal tudingan KPK bahwa kliennya melarikan diri

9 November 2024 | 14.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Agus Sudjatmoko, menyangkal tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya menghilang setelah ditetapkan tersangka tindak kejahatan rasuah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Agus, tudingan KPK itu tak berdasar. Apalagi KPK dalam persidangan praperadilan menunjukan radiogram dari Menteri Dalam Negeri yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel sebagai Pelaksana Harian atau Plh untuk menggantikan Sahbirin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK itu mengajukan bukti namanya radiogram, notadinas radiogram dari Menteri Dalam Negeri kepada Sekda. Isinya menunjuk Sekda sebagai Plh. Ini bukan kemudian dianggap melarikan diri," kata Agus Sudjatmoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.

Agus menyangkal Paman Birin—sapaan akrab Sahbirin Noor—melarikan diri. Dia yakin kliennya berada di Indonesia meskipun dirinya belum pernah berkomunikasi langsung. Menurut dia, tim kuasa hukum Paman Birin memiliki anggota yang banyak, yang diyakini bahwa Sahbirin berkomunikasi dengan tim lain.

"Tim kami banyak. Saya, memang kalau saya, enggak pernah komunikasi langsung mungkin tim yang lain yang komunikasi, saya juga enggak ngerti," ujarnya.

Agus menyebut pernyataan KPK adalah subjektif. Sebab, istilah melarikan diri tidak ada disebut dalam KUHAP maupun peraturan pidana lainnya.

KPK menyatakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor hilang atau tidak diketahui keberadannya. Paman Birin menjadi tersangka yang belum ditahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Ahad lalu, 6 Oktobet 2024.

Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencarian terhadap Paman, serta telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor tertanggal 5 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus