Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

24 April 2024 | 21.58 WIB

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, Harris Arthur Hedar menyampaikan penyitaan smelter kliennya yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam mengusut kasus korupsi Izin Tata Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. Sebab, Kejagung tetap memperbolehkan perusahaan mengoperasikan smelter. “Jadi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, saya kira sudah tepatlah,” kata Harris saat dikonfirmasi Tempo melalui telepon seluler pada Rabu, 24 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harris menuturkan smelter di PT Refined Bangka Tin ada sejak 2016. Adapun kerja sama dengan PT Timah dimulai pada 2018 dan hanya berlangsung 1,5 tahun. Sementara itu, Kejagung menduga tempus kasus korupsi timah ini berlangsung sejak 2015 hingga 2022. “Jadi (tuduhan) korupsi itu kan ada lebih dulu daripada smelter PT RBT,” jelasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia yakin tidak ada korupsi yang dilakukan oleh PT RBT mengingat waktu kerja sama hanya 1,5 tahun dan dilakukan secara legal. "Secara hukum dikatakan dari apalah, yang dikatakan itu, tidak mungkin," ujarnya.

Penyitaan itu, lanjutnya, hanya dipasangkan surat dan tidak mempengaruhi sistem operasional dan tenaga kerja di PT RBT. “Di situ kan banyak tenaga kerja. Kalau diblokir semua terus gimana nasib banyak orang? Jadi memang harus dibuktikan dulu didapat dari kejahatan atau tidak,” ucap Harris. 

Kejagung Izinkan Smelter PT RBT Kembali Beroperasi 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengizinkan perusahaan smelter timah PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk melanjutkan kegiatan operasional perusahaan. Selain RBT, keputusan tersebut berlaku juga untuk smelter lain yang saat ini sedang disidik Kejagung dalam kasus korupsi timah, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). 

Persetujuan smelter-smelter itu beroperasi kembali berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan IUP PT Timah yang digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa, 23 April 2024. Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amiriyanto mengatakan persetujuan smelter-smelter tersebut beroperasi kembali supaya tidak rusak dan tetap memberikan peluang usaha dan kerja masyarakat Bangka Belitung yang 30 persen jumlah penduduk tergantung dari timah.

"Rapat ini membahas tindak lanjut penyitaan lima smelter kemarin supaya tetap dikelola yang tentunya harus bersifat legal. Kalau yang ilegal, pihak terkait barangkali dapat mencarikan solusi yang tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi atau lingkungan," ujar Amiriyanto.

ADVIST KHOIRUNIKMAH | SERVIO MARANDA 

Catatan Redaksi:

Artikel ini mengalami perubahan pada Kamis, 25 April 2024 pukul 09.55 WIB di beberapa bagian kutipan dan konteks pernyataan narasumber merujuk pada pengoperasian kembali smelter. Kami memohon maaf atas kekeliruan ini.

Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus