Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum Kusnadi Persoalkan Penyitaan Buku Arahan dan Perintah Megawati oleh KPK

Sidang praperadilan Kusnadi ditunda pada 8 April 2025.

25 Maret 2025 | 11.31 WIB

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak hadir pada sidang perdana praperadilan dengan gugatan yang didasari tidak sahnya penggeledahan berdasarkan Berita Acara penggeledahan 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan BA penyitaan 10 Juni 2024 yang dilakukan KPK. "Kami menyayangkan sikap KPK yang tidak responsif untuk menghargai jadwal pelaksanaan persidangan," kata kuasa hukum Kusnadi, Army Mulyanto, kepada Tempo, Senin, 24 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perihal alasan KPK atas ketidakhadiran di sidang, Army menyebut sebagai bagian dari situasi yang mengada-ada. Dia pun mempertanyakan sikap KPK yang acapkali menunda-nunda atau mengulur waktu. Sedangkan bila menyangkut kepentingan mereka, ujar dia, seringnya diburu-buru atau disegerakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Oleh karena itu, dia menyayangkan sikap KPK yang tidak kooperatif dan tak profesional karena aspek kepastian hukum ini penting untuk keberlangsungan nasib hak asasi seseorang. Kuasa hukum Kusnadi lainnya, Johannes Oberlin L. Tobing menyebut penyidik KPK telah melakukan pelanggaran hukum, yakni dengan menyita barang barang milik DPP Partai PDIP, buku arahan dan perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Barang yang disita itu harus ada keterkaitan dengan perkara yang mereka lakukan penyidikan," ujarnya.

Apalagi yang barang disita KPK salah satunya adalah buku catatan milik partai yang memuat rahasia soal situasi menghadapi Pilkada serentak. Dalam perkara ini, Kusnadi telah mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK dengan No. perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel.

Permohonan praperadilan tersebut didasar tentang tidak sahnya penggeledahan berdasarkan BA penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan BA penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan KPK kepada Kusnadi. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pun sudah memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Kusnadi dan akan menggelarnya pada Selasa 8 April mendatang.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus