Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini akan mendatangi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hakim juga akan mendatangi rumah pribadi Sambo dan Putri di Jalan Saguling.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengacara Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan, pemeriksaan setempat untuk melihat tempat kejadian perkara di rumah Saguling bertujuan membantah tudingan terdakwa Richard Eliezer soal Putri Candrawathi mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Eliezer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil klien kami, Ibu Putri, yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal atau Richard Eliezer di ruang keluarga," kata Arman Hanis, seperti dikutip Antara, Rabu, 4 Januari 2023.
Arman Hanis menambahkan, kesaksian Putri Candrawathi dikuatkan dengan kesaksian Ricky Rizal yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi berada di kamar saat Ferdy Sambo mengonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu, Arman Hanis juga mengungkapkan bahwa hal pokok lainnya yang menjadi prioritas pemeriksaan setempat yang diajukan oleh tim penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, yakni menunjukkan DVR CCTV di rumah Saguling telah diambil oleh penyidik, khususnya di pos jaga depan rumah Saguling.
"Kemudian, tudingan Bharada E terkait CCTV di rumah Saguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2, kemudian untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukkan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun, faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," ucap Arman Hanis.
Selanjutnya, hakim sempat tanya soal DVR CCTV Saguling...
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat mempertanyakan kemungkinan DVR CCTV lantai 2 dan 3 kediaman Saguling tercecer di penyidik. Pertanyaan tersebut disebabkan rekaman CCTV yang tidak menunjukkan aktivitas di lantai 2 dan 3 rumah Saguling.
Akan tetapi, Hery Priyanto yang saat itu bersaksi sebagai Ahli Digital Forensik mengatakan tidak tahu dan hanya mendapatkan rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, bukan DVR, dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Seluruh aktivitas di lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami, di mana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memiliki akses sidik jari, baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh saksi/terdakwa RE katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," ujar Arman Hanis.
Sebagai catatan untuk rumah Saguling, Arman mengatakan Ferdy Sambo dan Putri berencana memperbaiki rumah Saguling beserta CCTV yang tidak berfungsi setelah kembali dari Magelang. Rencana renovasi mempertimbangkan dua anaknya yang tinggal di asrama sekolah. Sedangkan selama perbaikan Ferdy Sambo dan Putri akan tinggal sementara di rumah orangbtua Putri Candrawathi di rumah pribadi di Jalan Bangka.
Adapun untuk TKP rumah dinas di Kompleks Polri, Arman mengatakan pemeriksaan setempat akan mencocokan situasi setempat tekait rekaman CCTV pos pengamanan kompleks, di mana di dalam rekaman terlihat Yosua berusaha kabur atau menghindar saat Ferdy Sambo mendadak berhenti dan turun dari mobil.
“Ini didukung keterangan dari saksi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bahwa posisi semua orang di TKP Rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan atu penjagaan agar tidak kabur, termasuk Almarhum Yosua terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapapun yang berada di TKP,” kata Arman.