Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuli Bangunan Keroyok Teman Sendiri di Jakbar Karena Tersinggung Ucapan di Grup WhatsApp

Dua pelaku mengeroyok temannya sesama kuli bangunan gara-gara ucapan di grup Whatsapp yang isinya hanya tiga orang.

30 Juni 2023 | 14.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Meilansyah, laki-laki usia 37 tahun, menjadi korban pengeroyokan dua temannya sendiri. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, pelaku menghajar lantaran tersinggung akibat ucapan korban di grup WhatsApp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia mengaku telah meminta maaf kepada pelaku berkali-kali, namun tidak dimaafkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menurut korban, chatnya di WA grup tersebut dengan maksud bercanda, namun para pelaku tidak terima atas ucapan korban," ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Juni 2023.

Pelaku bernama Yuda (laki-laki usia 28 tahun) dan Dedi saling mengenal Meilansyah sebagai rekan sesama kuli bangunan. Mereka bertiga membuat grup WhatsApp bernama 'Menambah Saudara' untuk menjalin komunikasi sebagai teman nongkrong di Kota Tua, Jakarta Barat.

Masalah berawal dari ucapan korban yang mengirim pesan "Semua ladies gacor bekas saya semua, dan ladies gacor itu kadaluarsa semua" ke dalam grup tersebut. Kepada polisi, Yuda mengatakan pesan itu kurang pantas dan diduga ditujukan pada seorang perempuan yang dia kenal.

"Yuda kemudian mencari korban dan mereka bertemu di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat," kata Putra Pratama.

Bersama rekannya Dedi, Yuda menghampiri Meilansyah pada Minggu, 25 Juni 2023, pukul 01.00 WIB untuk menanyakan maksud dari pesan di grup WhatsApp. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke tempat sepi dan gelap yang berada di Jalan Pintu Kecil, Nomor 36, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Korban setuju ke titik yang dimaksud oleh para pelaku. Selanjutnya, Meilansyah langsung dianiaya beberapa kali dengan tangan kosong pelaku yang diarahkan ke wajahnya.

Dedi juga turut menendang bagian kaki korban, setelah itu dia dan Yuda meninggalkan lokasi. "Korban menderita luka memar pada wajah sebelah kiri, luka memar di kelopak mata serta kaki kiri mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan," tutur Putra Pratama.

Setelah korban melapor, Polsek Tambora kemudian menangkap Yuda pada hari yang sama, pada pukul 07.00 WIB. Pelaku pengeroyokan saat itu sedang berada di kontrakannya di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Yuda telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan Dedi, kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus