Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kursi kades lewat PTUN

Dua kepala desa di dua provinsi ditentukan oleh hakim pengadilan tata usaha negara. kesadaran hukum masyarakat makin meningkat.

19 Februari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IMPIAN Zainal Sidabutar, 38 tahun, menjadi orang nomor satu di desanya buyar. Bupati menunda acara pelantikan Kepala Desa Negeri Dolok, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara itu. Padahal, sejak pagi Zainal sudah berseragam kepala desa dan siap dilantik di kantor camat. Pembatalan itu karena hakim PTUN Medan, 29 Januari 1994, membuat keputusan sela agar menangguhkan acara pelantikan kepala desa yang dijadwalkan tanggal 31 Januari. Tapi, Daud Samosir, 45 tahun, malah gembira. Dialah yang menggugat Bupati ke PTUN. Semula, Bupati Simalungun siap melantik saingan Daud itu dengan mengeluarkan surat keputusan bertanggal 25 Januari. Tapi kemudian ada teleks dari Departemen Dalam Negeri yang meminta pelantikan itu ditunda. Bupati pun tak bisa berkutik karena keputusan sela PTUN juga sama. Kasus ini bermula dari acara pemilihan kepala desa, Desember dua tahun silam. Waktu itu, Daud keluar sebagai pemenang dengan jumlah suara 781, sedangkan Zainal Sidabutar mengumpulkan 692 suara. Belakangan Zainal protes. Ia menilai ada kecurangan dalam pemilihan itu. Antara lain, daftar pemilih dibuat sedemikian rupa hingga ada penduduk tidak mencoblos. Juga, katanya, Daud tak lulus SLTP. Dari situlah, Zainal mengatasnamakan penduduk mengadu ke Gubernur. Pertengahan Januari 1993 turun tim peneliti dari Gubernur. Keputusannya, pemilihan kepala desa diulang. Dalam pemilihan ulang bulan Agustus 1993, Daud cuma meraih 607 suara, sedangkan Zainal naik menjadi 896. Kini giliran Daud protes. Ia, yang sejak awal tak suka pemilihan ulang, mengadu ke Menteri Dalam Negeri. Belakangan ia juga mengadukan kasus ini ke PTUN. Rupanya, teleks dari Mendagri dan keputusan sela PTUN yang menguntungkan Daud datang tepat pada waktunya. Tapi, belum tentu Daud akan terpilih menjadi kepala desa di desa yang miskin itu. "Kita tunggu saja keputusan PTUN nanti," ujar C.H. Aruan, humas Pemda Sumatera Utara. Di Sumatera Selatan, urusan kepala desa juga sampai nyasar ke PTUN -- mudah-mudahan ini pertanda rakyat sudah sadar hukum. Alias Jais, 31 tahun, berdasarkan keputusan hakim PTUN 3 Februari lalu, dinyatakan berhak tetap dilantik sebagai Kepala Desa Ngunang, Kabupaten Muba. Surat keputusan Bupati tentang pembatalan pemilihan kepala desa dinyatakan tidak sah. Jais memang mendapat suara terbanyak mengungguli dua lawannya. Tapi Bupati Muba menganulirnya. Menurut Bupati, Jais beristri tiga, bahkan istrinya yang sekarang masih berstatus istri orang lain. "Informasi ini datang dari masyarakat lewat surat kaleng, memang. Tapi, setelah dicek, ternyata benar," kata Bupati Muba, Arifin Djalil, kepada TEMPO. Jais tentu saja meradang. "Tuduhan itu mengada-ada. Aku tak pernah beristri tiga. Yang benar, dua kali nikah lantas dicerai. Istri satu-satunya sekarang cuma inilah," ujar ayah satu anak itu sambil menunjuk Rusmiyati, istrinya. Tuduhan Rusmiyati masih berstatus istri orang lain pun ditepisnya sambil menunjukkan pernyataan Syarkowi, bekas suami Rusmiyati. "Saya telah menceraikan Rusmiyati pada tanggal 23 Januari 1988 dengan menjatuhkan talak tiga. Jadi, waktu ia dinikahi Jais, saya sudah tak ada hubungan apa-apa lagi," bunyi surat pernyataan itu. Tapi, lagi-lagi Alias Jais belum tentu bisa mewujudkan impiannya. Bupati menolak keputusan PTUN itu. "Saya naik banding," katanya.Hasan Syukur (Palembang) dan Irwan E. Siregar (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum