Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah seharian mengitari Jakarta melacak tempat yang diduga sebagai persembunyian sejumlah buron korupsi, empat anggota tim buru sergap Kejaksaan Agung itu memutuskan istirahat. Lantaran berada di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu dua pekan lalu itu, mereka memilih makan siang di restoran Hotel Menteng.
Baru saja duduk, keempat jaksa itu terperanjat melihat seorang pria yang tengah makan siang di restoran tersebut. Jaraknya hanya terpisah dua meja. Mereka mengenali wajah pria itu karena fotonya terdapat di "daftar buron" Kejaksaan. Pria paruh baya tersebut duduk semeja dengan seorang perempuan dan seorang pria muda. Belakangan diketahui perempuan itu istrinya, sedangkan pria muda adalah anaknya. Laki-laki itu seperti Theddy Tengko, Bupati Aru, Kepulauan Maluku.
Untuk memastikan, salah satu dari mereka berpura-pura kenal. "Halo, Pak Theddy," kata jaksa itu sembari melambaikan tangan. Yang dipanggil melirik dan menyahut singkat, "Hai…." Mendapat respons, keempatnya hakulyakin pria itu memang Theddy Tengko yang mereka cari. "Kami ketemu dia kebetulan," kata salah satu jaksa mengisahkan peristiwa itu kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Keempat jaksa yang berpakaian sipil itu segera menghampiri Theddy dan menunjukkan identitas mereka. Theddy terperanjat dan menolak saat diminta ikut ke kantor Kejaksaan Agung. Terus dipaksa, akhirnya Theddy menyerah. Mengendarai Mitsubishi Kuda milik penangkapnya, dia dibawa ke Kejaksaan. Di belakang, dengan Kijang Innova hitam, menguntit istri dan anaknya, dua orang yang menemani Theddy makan tadi.
Pada 10 April lalu majelis kasasi pimpinan Imam Harjadi memvonis Theddy empat tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aru senilai Rp 42,5 miliar. Putusan itu otomatis "mencabut" vonis bebas Theddy yang diketuk majelis Pengadilan Negeri Ambon.
Tiga kali dipanggil Kejaksaan Negeri Dobo, Aru, untuk dieksekusi, pensiunan tentara dengan pangkat terakhir kolonel ini selalu mangkir. Pada akhir Oktober lalu, Kejaksaan Tinggi Maluku memasukkan namanya ke daftar pencarian orang. Belakangan jaksa mendapat informasi ia berada di Jakarta. Petugas dari Jaksa Agung Muda Intelijen pun memburunya. "Kami mendapat informasi ia memiliki beberapa rumah di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi. Sebulan mencarinya, justru tanpa sengaja jaksa memergoki Theddy di Hotel Menteng.
Tiba di Kejaksaan Agung, bersama istri dan anaknya, Theddy ditempatkan di ruang konferensi pers. Di tempat itu Theddy, yang memakai kacamata hitam, terlihat bebas menggunakan telepon. Adapun jaksa mengurus administrasi untuk membawa Theddy ke Dobo, ibu kota Kabupaten Aru. Tiket segera dipesan. Jaksa juga mengontak Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta untuk minta bantuan pengamanan.
Didampingi tiga jaksa dan dua petugas keamanan Kejaksaan Agung, Theddy dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta. Istri dan anaknya tetap mengikuti dengan Innova di belakang.
Awalnya, ia hendak diterbangkan dengan pesawat Garuda pukul 20.00. Karena pesawat itu transit di Makassar, jaksa memutuskan beralih ke Batavia Air, yang berÂangkat pukul 01.05. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Jaja Subaja dan empat anak buahnya mendapat tugas mengurus tiket Theddy dan tiga jaksa yang akan meneÂmani "orang nomor satu" di Aru itu.
Di bandara, Theddy dibawa ke Terminal 1 C, tempat keberangkatan pesawat Batavia. Di sekitar area itu, dua peleton petugas Polres Bandara berjaga-jaga. Ada pula Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar C.H. Pattopoi. Tiga pengacara Theddy dari kantor Yusril Ihza Mahendra juga datang ke sana.
Tiba-tiba—inilah yang tak diduga para jaksa—muncul sekitar 50 pemuda Ambon di Terminal 1 C. Mereka datang ke bandara memakai belasan mobil dan satu Toyota Alphard, yang rupanya disiapkan untuk Theddy. Para pemuda yang tak bersenjata apa pun itu ada yang mengaku keponakan, saudara, dan pendukung Theddy. Tapi, melalui Yusril, Theddy membantah puluhan orang itu pendukung atau saudaranya. "Pak Theddy tak tahu siapa mereka," kata Yusril.
Theddy lantas dibawa jaksa ke ruang keamanan dalam bandara. Di ruang itu ikut istri, anak, dan tiga pengacaranya. Untuk masuk ke sana, setiap orang harus memiliki tiket dan dipindai dengan sinar-x. Di dalam, pengacara Theddy berdebat dengan jaksa mengenai legalitas eksekusi Bupati Aru yang baru saja diaktifkan kembali oleh Kementerian Dalam Negeri itu. Mereka meminta jaksa menunjukkan surat penangkapan. Tak mau kalah gertak, jaksa menunjukkan surat perintah eksekusi Theddy.
Di tengah perdebatan itu, 20-an orang simpatisan Theddy menyeruak dan berteriak-teriak. Mereka meminta Theddy dilepaskan. Tak mau terjadi bentrokan fisik dan kerusakan di area bandara, Kapolres Pattopoi memutuskan membawa Theddy ke kantornya.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Agus Tri, sekitar 20 pendukung Theddy juga mengantongi tiket pesawat Batavia. Khawatir terjadi apa-apa di dalam pesawat jika Theddy diterbangkan dengan Batavia, diam-diam jaksa memesan tiket pesawat Garuda yang berangkat setengah jam di belakang Batavia.
Di kantor Polres Bandara, Theddy ditempatkan di ruang aula. Jaksa dan pengacaranya juga ada di sana. Sekitar 50 pendukung Theddy menunggu di luar. Di ruang itu, jaksa dan pengacara masih bersitegang. Jaksa ngotot melakukan eksekusi. Adapun pengacara Theddy menolak dengan alasan tidak ada surat perintah resmi.
Jaksa sempat meminta pesawat Garuda menunda keberangkatannya selama 20 menit untuk meyakinkan Theddy bahwa eksekusi itu sah. Tapi, sampai batas itu dilampui, Theddy dan pengacaranya menolak. Karena sudah tidak ada lagi pesawat ke Ambon, jaksa menitipkan Theddy ke polisi untuk dibawa ke Ambon esok harinya.
Pukul 02.00, para jaksa meninggalkan bandara dan mempercayakan pengamanan Theddy kepada polisi. Tapi, esok harinya, kabar buruk datang: Theddy sudah terbang ke Dobo dengan mencarter pesawat Susi Air melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
Tapi versi lain muncul dari Pattopoi dan pengacara Theddy. Menurut Pattopoi, malam itu terjadi kesepakatan. Theddy diserahkan ke pengacaranya sampai ada surat perintah eksekusi yang sah. Setelah bersalam-salaman dan berpelukan, kata Patoppoi, kedua pihak pulang. "Tidak ada yang menginap. Keluar dari Polres, mereka berpelukan," ujarnya.
Terbang dengan aman sentosa, di Bandara Rar Gwamar, Kota Dobo, Theddy disambut bak raja. Turun dari tangga pesawat Susi Air yang tarif sewanya sekitar Rp 50 juta per jam, ia dielu-elukan ratusan pendukungnya. Sejumlah orang dekatnya memeluknya dengan haru.
Theddy memang melakukan perlawanan terhadap putusan kasasi. Tak lama setelah putusan tersebut diketuk, memakai pengacara Yusril Ihza Mahendra, dia mengajukan permohonan non-executable atau non-eksekutorial atas putusan kasasinya.
Yusril menunjuk putusan ini semestinya batal demi hukum lantaran tak mencantumkan kalimat "supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahan atau dibebaskan", seperti ditentukan Pasal 197 KUHAP. Yusril pun lantas mengajukan penetapan soal ini ke pengadilan negeri. Lima bulan berselang, permohonan penetapan tersebut dikabulkan hakim tunggal Arifin Sani. Hakim menyatakan putusan kasasi Theddy tidak bisa dilaksanakan jaksa.
Pada akhir September lalu, Kejaksaan Negeri Dobo mengajukan surat permohonan pembatalan penetapan itu kepada MA. Sebulan kemudian, perlawanan jaksa membuahkan hasil. Dipimpin hakim agung Paulus Effendie Lotulung dengan anggota Djoko Sarwoko dan Suwardi, Mahkamah membatalkan penetapan itu. Majelis berpendapat, hakim pengadilan negeri tidak berwenang membatalkan putusÂan MA sebagai pengadilan yang lebih tinggi. Menurut Djoko, hakim pengadilan negeri telah melampaui kewenangannya. "Hakimnya harus dipecat," katanya.
Lima hari setelah penetapan MA, Kementerian Dalam Negeri mengaktifkan kembali Theddy sebagai bupati. Surat keputusannya diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan. Landasan yang dipakai, kata Djoher, ada usul Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dan ada penetapan pengadilan negeri. Ia mengaku tak tahu keluarnya penetapan MA. "Karena ada dispute hukum, kami aktifkan dulu onderdil (bupati) kami," katanya.
Penetapan Pengadilan Negeri Ambon ini juga yang menjadi alasan Theddy menolak dieksekusi. Yusril menyebut penetapan MA janggal karena permohonannya hanya berupa surat. Djoko Sarwoko menilai Yusril berlebihan. "Yusril tak tahu hukum acara di MA." Tak mau kalah, Yusril membalas, "Djoko itu sinting."
Anton Aprianto (Jakarta), Mochtar Touwe (Dobo), Ayu Cipta (Tangerang)
Berkelahi karena Eksekusi
SEMPAT divonis bebas Pengadilan Negeri Ambon, Theddy Tengko, Bupati Aru, Kepulauan Maluku, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Ketika jaksa hendak melakukan eksekusi, pensiunan tentara berpangkat terakhir kolonel ini melawan.
2010
5 Maret
Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Theddy sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aru 2006-2008 senilai Rp 42,5 miliar.
2011
24 Februari
Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang Theddy. Ia tak pernah ditahan.
2 Maret
Karena berstatus terdakwa, Theddy dinonaktifkan sebagai Bupati Aru oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
25 Oktober
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Arhur Hanggewa memvonis bebas Theddy.
4 November
Kejaksaan Tinggi Ambon mengajukan permohonan kasasi ke MA.
2012
10 April
Majelis kasasi yang dipimpin Imam Harjadi meralat putusan untuk Theddy. Ia divonis 4 tahun penjara.
22 Mei
Kejaksaan Negeri Dobo melayangkan surat panggilan eksekusi untuk Theddy. Sampai panggilan kedua, pada 6 Juli 2012, Theddy mangkir.
10 Agustus
Yusril Ihza Mahendra, pengacara Theddy Tengko, mengajukan gugatan permohonan non-executable atau non-eksekutorial atas putusan kasasi kliennya.
12 September
Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan Yusril dan menetapkan putusan kasasi Theddy tidak dapat dieksekusi jaksa. Penetapan diketuk hakim tunggal Arifin Sani.
25 September
Kejaksaan Negeri Dobo mengajukan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon ke MA.
31 Oktober
Mengacu pada penetapan Pengadilan Negeri Ambon dan usul Gubernur Maluku, Kementerian Dalam Negeri mengaktifkan kembali Theddy sebagai Bupati Aru. Tapi ia masih di Jakarta.
9 November
Melalui surat, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku meminta Jaksa Agung Muda Intelijen memburu Theddy.
12 Desember
Theddy ditangkap di Hotel Menteng, Jakarta Pusat. Ketika ia hendak dibawa jaksa ke Maluku untuk dieksekusi, 50-an pendukungnya menggagalkan eksekusi itu di Bandara Soekarno-Hatta.
13 Desember
Mencarter pesawat jet milik maskapai Susi Air, Theddy terbang ke Dobo melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo