Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KY Buka Pendaftaran Hakim Agung, Berikut Syarat dan Kuotanya

Komisi Yudisial membuka pendaftaran hakim agung untuk 20 posisi. Pendaftaran dibuka hari ini hingga 27 Maret 2025.

6 Maret 2025 | 15.12 WIB

 Presiden Prabowo Subianto, didampingi Ketua Hakim MA, Sunarto (tiga kiri) menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024, di Gedung Mahkamah Agung, 19 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto, didampingi Ketua Hakim MA, Sunarto (tiga kiri) menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024, di Gedung Mahkamah Agung, 19 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial resmi membuka pendaftaran calon hakim agung pada hari ini, Kamis, 6 Maret 2025. Dalam seleksi kali ini, KY akan menjaring 20 hakim yang terdiri atas berbagai kamar peradilan, seperti kamar pidana, tata usaha negara, militer hingga kamar TUN khusus pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiq HZ mengatakan proses seleksi tersebut akan berlangsung secara daring. Calon pendaftar, kata dia, tidak perlu datang ke kantor KY untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan di situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Selama proses seleksi, KY tidak akan memungut biaya. Kami mengimbau kepada calon pendaftar untuk mengabaikan pesan atau pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi hakim ini,” kata Taufiq dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 6 Maret 2025.

Taufiq merinci, 20 posisi hakim agung yang dibuka terdiri dari 5 hakim agung untuk kamar pidana, 3 hakim agung kamar perdata, 1 hakim agung kamar tata usaha negara, 5 hakim agung TUN khusus pajak, 1 hakim agung kamar militer dan 3 hakim agung ad hoc hak asasi manusia. 

Dia mengatakan dari 20 posisi hakim agung tersebut juga terdapat posisi yang bisa diisi oleh hakim nonkarier. 

Berdasarkan Surat Nomor 2/PENG/PIM/RH.0101/03/2025 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025, berikut persyaratan yang mesti dipenuhi bagi para calon pendaftar.

Hakim Karier

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memiliki ijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian lain di bidang hukum.
  4. Berusia minimal 45 tahun.
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
  6. Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk menjadi hakim tinggi.
  7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Hakim Nonkarier

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
  4. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
  6. Berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Pada tahap pendaftaran ini, KY memberi tenggal waktu selama 20 hari. Proses pendaftaran sudah bisa dilakukan hari ini hingga ditutup pada 27 Maret 2025.

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus