Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan WNA Cina Penambang 774 Kg Emas

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding WNA Cina, Yu Ho, terdakwa tambang emas ilegal.

16 Januari 2025 | 21.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial mendalami keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang mengabulkan banding WNA Cina, Yu Ho, terdakwa tambang emas ilegal. KY sedang mengumpulkan data apakah ada pelanggaran etik hakim di balik keputusan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim KY menelaah dan memproses kasus ini dengan mengupulkan data dan anlisis. Jika ada indikasi pelanggaran etik akan dilanjutkan pemeriksaan," ujar Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis, 16 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim yang memvonis bebas Yu Ho adalah Isnur Syamsul Arif sebagai hakim ketua dan Eko Budi Supriyanto serta Pransis Sinaga sebagai hakim anggota. Vonis bebas tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang No 332/Pid. Sus/2024/PN pada 10 Oktober 2024 yang memvonis Yu Ho 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. 

Yu Ho didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penambangan tanpa izin selama periode Februari 2024 - Mei 2024. Dalam periode itu dilakukan penggalian terowongan sepanjang 397,343 meter. Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, jika dari hasil tambang tersebut Yu Ho menghasilkan 774  kg emas dan 937 kg perak. Kegiatan itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,02 triliun. 

Atas perbuatannya JPU mendakwanya atas pelanggaran Pasal 158 UU No 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Mukti menegaskan jika lembaganya memberikan atensi terhadap kasus yang menarik perhatian publik. KY menghimbau agar publik melapor, jika mengetahui atau menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. "Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada."

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus