Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

Gugatan ini perihal pelanggaran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat.

20 Juni 2024 | 12.41 WIB

LBH Padang daftarkan gugatan pelanggaran PLTU Ombilin di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
Perbesar
LBH Padang daftarkan gugatan pelanggaran PLTU Ombilin di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendaftarkan gugatan yang ditujukan untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024. Gugatan ini perihal pelanggaran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Gugatan kami tujukan untuk KLHK, kepada menteri Siti Nurbaya," Kata Alfi Syukri Staff Advokat LBH Padang saat diwawancara Tempo di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah pihak yang memberikan izin operasi PLTU, seharusnya melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan. Namun KLHK seolah tutup mata dengan dampak aktivitas PLTU Ombilin.

Pelanggaran aktivitas PLTU berdampak pada lingkungan, sehingga menciptakan situasi buruk pada kesehatan masyarakat Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat. Pada 2018, KLHK sudah memberikan sanksi kepada PLTU Ombilin.

Ada enam sanksi yang dikeluarkan, pertama, berupa paksaan melakukan perubahan izin lingkungan; Kedua, memiliki izin kegiatan pemanfaatan limbah B3 berupa FABA atau limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik; Ketiga, melengkapi kemasan LB3 dengan label LB3; Keempat, memperbaiki cerobong emisi diesel emergency dan fire fighting sesuai persetunuan teknis yang ditetapkan pemerintah; Kelima, melakukan pengukuran emisi sumber tidak bergerak terus menerus dalam kondisi rusak atau secara manual; keenam melakukan pengambilan sampel tanah untuk uji kesuburan, kualitas air tanah pada sumur uji.

"(PLTU Ombilin) Masih belum memenuhi sanksi-sanksi tersebut," Ucap Alfi. Polusi semakin memburuk jika aktivitas pelanggaran PLTU Ombilin dibiarkan terjadi.

Namun sampai saat ini sanksi paksaan pemerintah belum sepenuhnya dilaksanakan. Di antaranya tidak dipulihkan fungsi lingkungan hidup dan diduga terjadi pelanggaran berulang dari data pantauan cerobong yang dilakukan oleh LBH Padang. Ia berharap akan ada pembekuan atau pencabutan izin operasi PLTU Ombilin

AFRON MANDALA PUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus