Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Surabaya - Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya sampai saat ini masih belum diperbolehkan mendampingi ratusan pendemo yang ditangkap polisi saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis kemarin, 8 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami belum bisa memberikan pendampingan karena ada pelarangan atau tidak diperbolehkan pihak kepolisian," kata Pengacara Publik dan Kepala Bidang Kasus Buruh dan Rakyat Miskin Kota LBH Surabaya, Habibus Sholihin, saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kendati demikian, kata dia, tim LBH Surabaya sejak Kamis malam terus memantau dan mengkroscek pendemo yang dibawa ke Markas Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya. Dia memastikan mereka di sana tidak menerima kekerasan.
Menurut Habibus, sesuai pengaduan dari orang tua dan rekan pendemo yang diterima tim LBH Surabaya, hampir 200 orang yang ditangkap. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah lantaran pengaduan masih terus masuk. "Laporannya terus berjalan sampai saat ini," kata dia.
Habibus mengaku sebagian pendemo sudah dilepaskan dengan dijemput oleh orang tuanya. Namun dia belum bisa memastikan berapa jumlahnya. "Saya saat ini lagi di Polrestabes karena ada laporan namanya tidak ada di dua tempat ini (Polrestabes dan Polda)."
Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, belum mau memberikan keterangan. Dia meminta Tempo menunggu pihaknya menggelar konferensi pers.