SI tersangka mengaku diperkosa. Pemeriksa, menurut sumber resmi
kepolisian, mengaku berzina dengan si tersangka. Kesimpulannya
sama kemesuman terjadi di tempat tahanan Polri.
Si tersangka, Rochmani, atau sehari-hari dipanggil Nani saja, 38
tahun, bercerita kepada suaminya yang membesuknya di Kantor
Kepolisian Jatibaru di Jakarta Pusat. Ia, katanya, sejak
pertengahan bulan lalu ditahan karena dituduh 'nyopet' di Pasar
Genjing di Jalan Pramuka.
Suaminya, M. Rosyid, tahu hal itu dari Kepala Lingkungan III
Rawasari. Orang asli Betawi yang sehari-hari bekerja sebagai
buruh harian dan anggota Hansip ini, tak begitu yakin istrinya
membantunya cari uang dengan cara serendah itu. "Saya tak
percaya ia mencopet -- apalagi tak ada buktinya," katanya.
Tapi bukan tuduhan itu benar yang membuatnya risau. Cerita
istrinya kemudian -- yang diiringi sedu tangis -- lebih
mengagetkan. Nani mengaku telah diperkosa salah seorang polisi,
Kopral Leo (singkatan namanya), yang sebelumnya pernah berjanji
hendak membantu melepaskannya dari tahanan.
Pertama, begitu ceritanya, terjadi 23 Juni sekitar pukul 14.00
di kamar mandi tahanan No. 18. Yang kedua, 26 Juni, terjadi di
sebuah bangku panjang antara pukul 14.00 s/d 18.00. Sebelum
peristiwa itu terjadi, katanya, Koptu Leo memang suka
menggerayangi tubuh istrinya dan seringkali pula minta dipijit.
Nani tak bisa menolak, tutur Rosyid, karena Leo mengancam --
hendak menyiramnya dengan air panas, menggertak dengan pistol
dan mengancam hendak menjebloskannya ke tempat tahanan pria.
Minta Uang
Padahal, menurut Rosyid, hubungannya dengan Leo sudah terjalin
baik. Kopral itu, katanya lagi, pernah dikasihnya uang rokok. Ia
juga tengah mengumpulkan uang, Rp 50 ribu, sebagai imbalan bagi
Leo yang akan berusaha membebaskan istrinya -- kopral itu
katanya minta antara Rp 100 ribu - Rp 150 ribu. Tuduhan Nani dan
suaminya memang masih perlu diusut kebenarannya. LBH (Lembaga
Bantuan Hukum), yang dimintai bantuan Rosyid dalam mengurus
istrinya, telah membeberkan cerita tersebut di atas lewat surat
kepada segenap pimpinan Polri di Jakarta - termasuk kepada
Kapolri.
Kepolisian cepat menanggapi laporan LBH. Leo ditahan dan
diperiksa provost -- polisinya polisi. Hasilnya? "Jelas bukan
perkosaan -- tapi perzinaan," kata Komandan Provost Kodak Metro
Jaya Letkol M. Koesmyanto. Dan kejadiannya, menurut pejabat ini
bukan tiga kali -- "hanya satu kali saja," katanya.
Rosyid tak mau mengerti. Ia yakin cerita istrinya benar. "Ia tak
pernah bohong kepada saya sejak kami kawin 22 tahun yang lalu,"
katanya kepada TEMPO. Jika istrinya mau-sama-mau dengan Leo,
katanya, untuk apa ia bercerita dan sambil menangis pula.
Mula-mula, kata Pembela Umum dari LBH, Teguh Samudra, "saya
kurang percaya juga." Tapi setelah Rosyid dapat membawa -
seorang saksi -- bekas tahanan di tempat yang sama -- yang
dianggapnya cukup mengetahui keadaan Nani, Teguh dapat
diyakinkan. Menurut Teguh: "Jika pada saat disetubuhi si wanita
merasa ngeri dan ketakutan, itu pun sudah bisa dikatakan
diperkosa!"
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini