Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan jumlah narapidana yang akan diberi amnesti oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih belum pasti. Jumlah 44 ribu narapidana yang sempat dihitung masih bisa berubah seiring asesmen yang masih berjalan.
“Bisa naik, bisa turun. Jadi tidak bisa kami kunci di 44 ribu dan saat ini sedang dilakukan asesmen di (Kementerian) Hukum,” kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
Asesmen kelayakan narapidana untuk amnesti hingga saat ini masih berjalan. Menurut Pigai kementerian masih mempertimbangkan kasus-kasus narapidana dan waktu mereka dibebaskan.
Ia mencontohkan rencana pemberian amnesti kepada seorang narapidana bisa saja dibatalkan bila ternyata narapidana tersebut terjerat kasus lain yang sedang berjalan. Atau bila seorang narapidana kandidat penerima amnesti dijadwalkan untuk bebas bersyarat dalam waktu dekat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah Kementerian Hukum lakukan asesmen, akan disampaikan kepada DPR melalui Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 itu.
Wacana pembebasan 44 ribu narapidana telah diumumkan pemerintah sejak akhir tahun lalu. Presiden Prabowo Subianto membahas isu ini dalam rapat terbatas bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Usai rapat terbatas, Supratman mengatakan, kurang lebih 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini