Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menteri HAM: Jumlah 44 Ribu Napi Target Amnesti Bisa Berubah

Jumlah narapidana yang akan diberikan amnesti oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih belum pasti. Angka 44 ribu masih bisa berubah.

5 Februari 2025 | 15.05 WIB

Rencana pemerintah memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
Perbesar
Rencana pemerintah memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan jumlah narapidana yang akan diberi amnesti oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih belum pasti. Jumlah 44 ribu narapidana yang sempat dihitung masih bisa berubah seiring asesmen yang masih berjalan.

“Bisa naik, bisa turun. Jadi tidak bisa kami kunci di 44 ribu dan saat ini sedang dilakukan asesmen di (Kementerian) Hukum,” kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
 
Asesmen kelayakan narapidana untuk amnesti hingga saat ini masih berjalan. Menurut Pigai kementerian masih mempertimbangkan kasus-kasus narapidana dan waktu mereka dibebaskan.
 
Ia mencontohkan rencana pemberian amnesti kepada seorang narapidana bisa saja dibatalkan bila ternyata narapidana tersebut terjerat kasus lain yang sedang berjalan. Atau bila seorang narapidana kandidat penerima amnesti dijadwalkan untuk bebas bersyarat dalam waktu dekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Setelah Kementerian Hukum lakukan asesmen, akan disampaikan kepada DPR melalui Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 itu.
 
Wacana pembebasan 44 ribu narapidana telah diumumkan pemerintah sejak akhir tahun lalu. Presiden Prabowo Subianto membahas isu ini dalam rapat terbatas bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Usai rapat terbatas, Supratman mengatakan, kurang lebih 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
 
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus