Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

ICW Desak KPK Umumkan Tersangka Koruspi Dana Program Sosial BI

ICW desak KPK segera mengumumkan nama tersangka korupsi dana program sosial Bank Indonesia. Dianggap berlarut-larut.

5 Februari 2025 | 21.17 WIB

Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Desember 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Perbesar
Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Desember 2024. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Peneliti ICW, Yassar Aulia menilai, proses yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus Program Sosial BI itu terlalu lambat. Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2024 lalu. Dalam UU KPK, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pasti telah didasari dari setidaknya temuan ada minimal dua alat bukti yang cukup. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dengan demikian, semestinya perbuatan pidana serta konstruksi perkaranya sudah cukup terang untuk kemudian diidentifikasi pula siapa tersangka dari kasus ini," kata Yassar melalui keterangan resminya, Rabu, 5 Februari 2025. 

Apalagi, tambah Yassar, sudah banyak sekali pihak-pihak yang silih berganti dipanggil ke KPK untuk dimintai keterangan dan beberapa kali pula telah dilangsungkan upaya paksa oleh KPK dalam bentuk penggeledahan. Dapat dipastikan petunjuk-petunjuk yang didapatkan oleh penyidik pasti tidak lah sedikit dari proses tersebut. 

"Harus disadari bahwa saat ini persepsi publik terhadap kinerja KPK tengah berada pada titik terendahnya akibat tudingan-tudingan salah satunya terkait dugaan politisasi perkara," kata Yassar.  

Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori juga pernah menyatakan ke publik bahwa dana Program Sosial Bank Indonesia atau dikenal sebagai dana SCR BI itu mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR RI. Sehingga, penting rasanya bagi KPK untuk paling minimal segera membuat terang siapa tersangka dari kasus ini. 

"Agar tidak semakin kuat dugaan bahwa betul adanya pasca revisi UU KPK 2019, KPK telah betul-betul kehilangan independensinya ketika mengusut perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu," katanya. 

Yassar mengatakan, KPK perlu betul-betul memverifikasi ada atau tidaknya keterlibatan dari pihak-pihak lain seperti politisi dalam penyalahgunaan pemberian dana sosial BI yang seharusnya diberikan ke yayasan penerima program bantuan PSBI. 

"Salah satu caranya, dapat diungkap identitas-identitas individu yang merupakan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari yayasan-yayasan yang mendapatkan dana," katanya. 

Lebih jauh Yassar mengatakan, KPK dapat merujuk skema yang telah disediakan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih merahasiakan langkahnya dalam pengusutan dugaan korupsi pada penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Kegiatan terakhir KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota Komisi XI DPR dari Partai Nasdem, Satori, kantor OJK dan BI pada Desember 2024 lalu. 

Teranyar, KPK memanggil staf administrasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mohamad Mu'min, Kepala Desa Panangon Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Rusmini, dan PNS Rizky Fadilah. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dengan saksi atas nama MM, R, dan RF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 4 Februari 2025. 

KPK sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR di lingkungan Bank Indonesia. KPK menyatakan penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya. 

Modus yang digunakan yakni dana CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. 

Sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dua anggota DPR berinisial S dan HG pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana Program Sosial BI dari Bank Indonesia

Namun, KPK menampik informasi tersebut dan menyatakan belum menetapkan tersangka meski telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) di kasus tersebut. 

"Belum ada tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 19 Desember 2024.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus