Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN 70 Jakarta memberikan sanksi terhadap lima siswa yang diduga mem-bully seorang siswa berinisial ABF. Menurut Kepala SMAN 70 Jakarta sanksi itu diputuskan berdasarkan tata tertib sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang," ucap Sunaryo dalam keterangannya yang dikonfirmasi pada Rabu, 18 Desember 2024. Kelima siswa dari kelas XII itu berinisial F, A, B, M, dan R.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sunaryo menjelaskan keputusan sekolah untuk memindahkan siswa tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Sunaryo mengatakan peraturan itu melararang penyebutan 'dikeluarkan dari sekolah' sehingga penyebutan yang tepat ialah 'dipindahkan ke satuan pendidikan lain'. "Sudah kita panggil orang tuanya, dan sudah menerima semuanya," ucap Sunaryo tentang tanggapan orang tua siswa yang dipindahkan.
Sebelumnya Sunaryo mengonfirmasi pihak sekolah mengadakan mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak siswa bersama wali mereka. Menurut Sunaryo, dewan guru memutuskan bahwa ada pelanggaran berat dari dugaan bully yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2024 di toilet sekolah itu.
Guna mencegah tindak bully agar tak terulang lagi, Sunaryo mengungkap strategi yang dipilih oleh SMAN 70 Jakarta. "Rencana menambah guru piket di setiap lantai, krena siswa kami ada 1080 orang," ujarnya saat dihubungi pada Kamis, 19 Desember 2024.
Guru piket itu, kata Sunaryo, ditujukan untuk memonitor kegiatan para siswa pada jam istirahat salat zuhur. Mengingat, dugaan bully ini juga terjadi pada pukul 12.00 WIB.