Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Lokasari, Riwayatmu Kini

Pemda DKI memberikan areal 72 persen kepada PT Gemini Sinar Perkasa untuk pembaruan sarana taman hiburan Lokasari. Pengelola lama, PT Tenang Jaya, merasa diabaikan dan menggugat pemda.(hk)

22 Maret 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LOKASARI, taman hiburan tertua di Jakarta yang pernah membesarkan sejumlah artis, seperti Tan Tjeng Bok, Wolly Sutinah, Titiek Puspa, dan Henny Purwonegoro, itu kini disengketakan. Soalnya, Pemerintah Daerah DKI mengingini banyak pembaruan dari bangunan yang masih berbau tahun 1937-an itu. Karena itu, diundang PT Gemini Sinar Perkasa, sehingga timbul sengketa dengan PT Tenang Jaya, sebagai pengelola lama yang merasa diabaikan. Melancong ke Lokasari masih mengasyikkan. Harga karcis masuk Rp 100. Di areal berdinding tembok tinggi itu ada peramal nasib, peramal nomor Undian Harapan lengkap dengan Porkasnya, dan pertunjukan tari Jaipong. Melewati pintu gerbang asli juga bisa ditemukan panti pijat, tempat bilyar, dan juga arena video game. Kesannya agak kurang terawat. Banyak jalan rusak, sering banjir, dan mirip "daerah tertutup". Itulah antara lain alasan Pemda DKI, 1968, memutuskan untuk ikut mengawasi lokasi hiburan tersebut. Taman Hiburan Lokasari, yang pernah terkenal dengan sebutan Princen Park, itu dibangun NV Handel Bouw en Cultuur Maatschappij "Tan Hin Hie", 1937, sebagai tempat berhibur para meneer. Sebagai hak guna bangunan, masanya habis pada 1980, tetapi sebelumnya PT Tenang Jaya mengajukan permohonan perpanjangan HGB sekaligus permohonan peremajaan Lokasari. Yang kedua ini dalam rangka memenuhi keinginan pemerintah daerah. Permohonan itu lewat demikian saja bersamaan dengan lewatnya masa jabatan Gubernur Tjokropranolo. "Kami mengajukan sesuai dengan prosedur, tetapi tidak ditanggapi," kata Hutasoit, manajer PT Tenang Jaya. "Padahal, Tenang Jaya sudah memenuhi ketentuan," kata Thomas E. Tampubolon, pengacara PT Tenang Jaya, menunjuk Keppres 32 tahun 1979, yang dipakai dasar Pemda DKI bersengketa ini. Tanah seluas 5,4 ha di Jalan Mangga Besar 81 itu, berikut bangunannya, dikuasai sepenuhnya PT Tenang Jaya. Tapi Pemda DKI menganggap Tenang Jaya belum memenuhi syarat-syarat -- padahal sudah beberapa kali diberi kesempatan. "Tenang Jaya tidak mengajukan proposal yang kongkret seperti yang kami kehendaki, dan hanya menuntut perpanjangan HGB," kata Wakil Gubernur Eddie M. Nalapraya. Muncullah PT Gemini Sinar Perkasa yang menyediakan dana Rp 22 milyar dalam proposalnya. "Gemini membawa proposal paling baik, tanpa melihat siapa yang punya," kata Eddie, tandas. Gemini lalu mendapat areal 72% untuk membangun sarana olah raga, pusat seni budaya, sarana rekreasi, dan sebagainya. Sepertiganya diberikan sebagai kompensasi dengan status hak guna bangunan yang direncanakan akan dibangun di atasnya sebuah pusat perdagangan. Toh, Tenang Jaya tak diabaikan. Gubernur Soeprapto menyurati, menawarkan untuk mengelola yang 28%. Tapi Tenang Jaya menolak. "Kami tidak keberatan bekerja sama dengan DKI, tetapi tidak dengan pihak ketiga," kata Hadi Raharja, pewaris taman hiburan, Direktur PT Tenang Jaya. Tenang Jaya, yang menggugat Pemerintah Daerah DKI tahun 1969 -- dan sialnya sampai tingkat kasasi pun kalah terus -- itu kena batunya. Kasusnya sama. Dan, bagai di atas ring, pertandingan itu dimulai lagi. Wagub DKI, Eddie M. Nalapraya, mempertaruhkan jabatannya. "Lebih baik saya mundur dari jabatan saya, daripada rencana itu dibatalkan," tekadnya. Tenang Jaya pun tak ada niat untuk mundur. Hakim Abdul Razak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang menjadi wasit. Terka, siapa yang menang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus