Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

LPSK Minta Pemda Jabar Pastikan Santriwati Korban Perkosaan Bisa Bersekolah

LPSK telah memberikan perlindungan kepada 29 orang dengan 12 di antaranya anak di bawah umur.

9 Desember 2021 | 09.20 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Perbesar
Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pemerintah Jawa Barat memastikan para santriwati korban perkosaan oleh pimpinan pondok pesantren di Bandung dapat kembali bersekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ini miris, karena sudah menjadi korban bukannya didukung malah tidak diterima untuk bersekolah. Temuan ini sudah kami sampaikan ke Gubernur Jabar untuk dilakukan upaya yang tepat bagi keberlangsungan pendidikan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 9 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Livia menilai, dukungan dari masyarakat penting agar korban bisa melanjutkan kehidupannya dengan normal. Sebab, stigmatisasi berdampak buruk bagi korban.

Selain korban, Livia juga mengingatkan anak-anak yang lahir akibat perkosaan harus mendapatkan perhatian dari Pemprov Jawa Barat, agar tumbuh kembangnya bisa berjalan baik. Sebab, mereka lahir dari ibu yang masih berusia belasan tahun di mana belum siap menjadi orang tua. Bahkan, beberapa di antaranya berasal dari keluarga tidak mampu.

“Ini tentunya perlu perhatian pula dari kita semua. Total ada 8 anak yang terlahir akibat perkosaan pada perkara ini,” ujar Livia.

Livia menuturkan, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 29 orang dengan 12 di antaranya anak di bawah umur. Mereka terdiri dari pelapor, saksi, dan korban yang memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan terdakwa Heri Irawan di PN Kota Bandung, pada 17 November-7 Desember 2021. Heri merupakan pimpinan pondok pesantren di Bandung sekaligus pelaku pemerkosaan para santriwati.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus