Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

LPSK Ungkap Hasil Investigasi Prajurit TNI Serang Warga Deli Serdang

LPSK mengungkapkan hasil investigasi dugaan penyerangan prajurit TNI terhadap warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 8 November 2024.

4 Desember 2024 | 12.17 WIB

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Perbesar
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hasil investigasi atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat oleh prajurit TNI terhadap warga di Dusun IV Cinta Adil, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 8 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Investigasi itu diikuti oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati bersama tim dari Kantor Perwakilan LPSK Medan. Pelaksanaan investigasi meliputi penelaahan, pengumpulan data dan informasi, serta wawancara dengan korban dan saksi untuk mendapatkan gambaran menyeluruh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Suparyati menuturkan, dari penelaahan LPSK diperoleh fakta bahwa insiden bermula dari gesekan antara beberapa warga dan sejumlah prajurit Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/KS yang berpakaian sipil. "Kesaksian warga juga menyebutkan adanya pembacokan, pemukulan, dan perusakan rumah-rumah warga selama serangan berlangsung," ujar Sri dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Desember 2024.

Sri mengatakan, Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan mengonfirmasi keterlibatan sejumlah prajurit Yonarmed 2/KS dalam insiden ini. Sebanyak 25 tersangka telah ditahan dan sedang menjalani penyidikan.

Lebih lanjut, LPSK memastikan seluruh permohonan perlindungan yang diterima akan melalui proses penelaahan komprehensif sebelum diputuskan. "Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara."

Perlindungan ini, lanjutnya, tidak hanya bertujuan melindungi saksi dan korban dari ancaman. Tapi juga memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan. "Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan keadilan bagi para korban," ujar Sri. Menurutnya, insiden ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas aparat negara dan penegakan hukum yang tegas. 

Sebelumnya pada 8 November 2024, puluhan prajurit TNI dari Yonarmed 2/105 Kilap Sumagan menyerang warga Desa Selamat. Akibat kejadian ini, puluhan warga mengalami luka-luka dan satu orang tewas.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengatakan peristiwa bermula dari prajurit TNI yang menegur anak-anak muda karena berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lain. Tapi, ia mengklaim, sejumlah warga tidak terima dengan teguran dari prajurit TNI hingga terjadi adu mulut dan perkelahian massal.

 

 

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus