Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

LPSK Usul Restitusi Korban Pemerkosaan Dibayar Pakai Aset Herry Wirawan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengusulkan agar aset milik terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan disita.

23 Februari 2022 | 21.33 WIB

Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Perbesar
Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan untuk menyita aset milik terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan. Hal itu dilakukan untuk membayar restitusi kepada para korban. Sebab, LPSK menilai restitusi yang dibebankan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) tidak tepat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan mekanisme itu dapat dilakukan dengan membubarkan yayasan pendidikan milik terpidana Herry. “Untuk kemudian disita dan dijual guna membayarkan seluruh ganti rugi korban,” ujar dia dalam diskusi virtual Restitusi Vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu, 23 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, penyitaan aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal agar segera dapat dibayarkan kepada korban atau keluarga korban. Dia mencontohkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maluku, yang dalam putusannya disebutkan adanya restitusi. Restitusi tersebut dibebankan ke PT Pusaka Benjina Resources, tempat di mana pelaku bekerja.

“Namun, karena tersangka perorangannya tidak mampu sehingga pertanggungjawaban restitusi itu ditanggung PT Pusaka Benjina Resources. Karena memiliki argumentasi hukum, pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain,” kata Edwin. 

Sebelumnya, terpidana Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap 13 santriwati. Dalam vonis itu, hakim juga memerintahkan negara, melalui Kementerian PPPA, untuk membayar restitusi korban Herry sebesar Rp 331 juta.

Selain itu, perawatan terhadap anak-anak dari para korban Herry juga diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). “Perawatan terhadap anak-anak dari korban Herry tersebut juga harus dievaluasi secara berkala,” tutur dia,

LPSK menilai vonis tentang restitusi tidak tepat. Selain perkara pembebanan restitusi kepada Kementerian PPPA, ganti kerugian oleh negara hanya memungkinkan dilakukan dalam konteks kompensasi secara hukum. "Sejauh ini, kompensasi hanya berlaku bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan korban kasus tindak pidana terorisme," ucap Edwin.

Secara umum, program perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural meliputi pendampingan pada proses hukum, rehabilitasi medis, dan psikologis serta restitusi. “Ini merupakan bentuk kehadiran negara, melalui LPSK dengan program perlindungan,” kata Edwin soal vonis terhadap Herry Wirawan.

Aditya Budiman

Aditya Budiman

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus