Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Eks Dirut Pertamina itu terjerat kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pidana penjara 13 tahun," bunyi petikan amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat, 28 Februari 2025. Hukuman ini lebih berat ketimbang sebelumnya, sembilan tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 650 juta kepada Karen. Apabila dia tak mampu membayar, diganti enam bulan kurungan.
Majeis hakim kasasi menilai, Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta Pasal 55 dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun perkara kasasi nomor 1076 K/PID.SUS/2025 ini diketok pada Jumat, 28 Februari 2025. Majelis hakim kasasi yang mengadili kasasi perkara korupsi di Pertamina ini dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sebelumnya pada 24 Juni 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Karen Agustiawan bersalah melakukan korupsi pengadaan LNG periode 2011-2021. Ia dihukum penjara sembilan tahun, serta membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pengadilan tingkat banding pun menguatkan putusan perkara korupsi LNG tersebut. Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum Karen Agustiawan penjara sembilan tahun, serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pilihan Editor: 200 Personel Polisi Bersiaga di Gedung Kejaksaan Agung Kawal Demonstrasi Korupsi Pertamina