Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengusulkan agar pemerintah membuat satuan tugas atau satgas pencari fakta untuk menuntaskan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Dia menilai, satgas ini bisa bertindak cepat dan memberikan kesimpulan awal ke aparat untuk proses hukumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya usul bentuk satgas lah ya, ada semacam satgas untuk mempercepat soal ini, tapi nanti pada proses hukumnya tetap melalui aparat penegak hukum yang legal, tapi untuk menggali ini bisa satgas yang nanti memberi kesimpulan awal kepada penegak hukum,” kata dia dalam siniar Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube miliknya Mahfud MD Official, dikutip Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, satgas bisa dibentuk oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) atau lewat Keputusan Presiden (Keppres) jika perlu. Sebab menurut dia, kasus ini merupakan persoalan serius dan jika menteri-menteri terus saling lempar tanggung jawab, maka Presiden bisa turun tangan membentuk satgas untuk mencari fakta. Satgas tersebut, kata Mahfud harus diberikan target, sebagaimana tim pencari fakta yang biasa dibentuk oleh pemerintah.
Selain pihak swasta, kata Mahfud, ada banyak instansi-instansi pemerintah yang dapat diusut. Mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan tentu saja pemerintah daerah. Kemudian, untuk penegak hukumnya bisa Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Angkatan Laut, bahkan Badan Keamanan kelautan (Bakamla).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, jika fakta-fakta yang ditemukan ternyata bersifat korupsi, maka bisa langsung diserahkan ke kejaksaan untuk tindak lanjut lebih cepat. Sementara, tindak pidana umumnya bisa diserahkan ke kepolisian.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini sebenarnya makin mudah. Asalkan, memang ada komitmen sungguh-sungguh untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini secara hukum. Pasalnya, sudah ada fakta-fakta yang terungkap belakangan, sehingga hanya butuh pembuktian yang tak sulit dilakukan.
“Gampang sebenarnya. Pendirian sebuah PT, akuisisinya dan sebagainya itu kan sudah terdaftar di Kemenkumham. Siapa yang melakukan, tanggal berapa, yang menandatangani siapa, pemegang saham siapa saja, di Dirjen Administrasi Hukum Umum, itu gampang kok,” ujar Mahfud.
Dia menyesalkan sikap pejabat-pejabat terkait yang tampak masih ketakutan. Menurut dia, entah yang ditakuti itu orang luar atau orang dalam yang mungkin sama-sama terlibat, sehingga masih takut untuk bersuara.
Mahfud menekankan, kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan ditindak, baik orang luar maupun orang dalam yang terkait. Penindakan, kata dia, jangan setengah-setengah, karena ada unsur kolusi dalam kasus pagar laut ini.
“Itu pasti kolusi, pasti ilegal, tidak mungkin ada HGB (Hak Guna Bangunan) di atas laut," tuturnya.
Ketika terbit HGB di atas laut tanpa ada yang mengaku, dia menilai tentu ada kolusi. Dia mengingatkan bahwa kolusi adalah salah satu cara untuk berkorupsi. Hal itulah yang menurut dia harus diselesaikan secepatnya oleh pemerintah.