Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Bos MeMiles Ditetapkan Bebas

Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa terhadap terdakwa bos dari MeMiles di kasus investasi.

12 April 2021 | 13.36 WIB

Satpam MA mencopot spanduk aksi teatrikal Klinik Sunat Massal di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia
Perbesar
Satpam MA mencopot spanduk aksi teatrikal Klinik Sunat Massal di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa bos dari MeMiles atau Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Dengan keputusan itu Sanjay dipastikan bebas dari tuduhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Amar putusan: TOLAK," tulis MA dalam situs Kepaniteraan MA yang diakses pada Senin, 12 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

MeMiles awalnya dituding sebagai perusahaan investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan hadiah. Perkara MeMiles semula diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019. Dalam penyidikan disebutkan MeMiles adalah investasi bodong.

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp 761 miliar. Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota.

Mereka adalah artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp 150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.

Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan memvonis bebas Sanjay pada akhir September 2020 lalu. JPU pun mengajukan kasasi. Keputusan MA memutus menolak kasasi itu dibuat pada 7 April 2021 lalu dengan nomor register 433 K/PID.SUS/2021.

Tercantum bahwa keputusan kasus MeMiles ini dibuat oleh Hakim Mahkamah Agung Desnayeti, Hakim Soesilo, dan Hakim Suhadi. Panitera Penggantinya adalah Murganda Sitompul.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus