Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa bos dari MeMiles atau Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Dengan keputusan itu Sanjay dipastikan bebas dari tuduhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Amar putusan: TOLAK," tulis MA dalam situs Kepaniteraan MA yang diakses pada Senin, 12 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MeMiles awalnya dituding sebagai perusahaan investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan hadiah. Perkara MeMiles semula diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019. Dalam penyidikan disebutkan MeMiles adalah investasi bodong.
Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp 761 miliar. Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota.
Mereka adalah artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp 150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan memvonis bebas Sanjay pada akhir September 2020 lalu. JPU pun mengajukan kasasi. Keputusan MA memutus menolak kasasi itu dibuat pada 7 April 2021 lalu dengan nomor register 433 K/PID.SUS/2021.
Tercantum bahwa keputusan kasus MeMiles ini dibuat oleh Hakim Mahkamah Agung Desnayeti, Hakim Soesilo, dan Hakim Suhadi. Panitera Penggantinya adalah Murganda Sitompul.