Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Terseret Kasus MeMiles, Siti Badriah Diperiksa di Polda Jatim

Siti Badriah diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong MeMiles.

3 Februari 2020 | 13.29 WIB

Pedangdut Siti Badriah (Sibad) memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan investasi ilegal MeMiles, di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin, 3 Februari 2020. Pelantun lagu Lagi Syantik itu mengaku hanya mengisi acara yang digelar aplikasi milik PT Kam and Kam itu. ANTARA/Didik Suhartono
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pedangdut Siti Badriah (Sibad) memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan investasi ilegal MeMiles, di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin, 3 Februari 2020. Pelantun lagu Lagi Syantik itu mengaku hanya mengisi acara yang digelar aplikasi milik PT Kam and Kam itu. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Siti Badriah memenuhi panggilan penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin,3 Februari 2020. Siti Badriah diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Artis dangdut yang biasa disapa Sibad itu datang sekitar pukul 08.50 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Dia masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono mengatakan, pihaknya sebenarnya telah memanggil Sibad pada 20 Januari lalu bersamaan dengan penyanyi Pinkan Mambo.

Namun, karena ada halangan, Sibad yang populer lewat lagu berjudul “Lagi Syantik” itu tidak bisa hadir dan meminta untuk menjadwal ulang pemanggilan. "Jadi, dua minggu yang lalu yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta untuk reschedule. Baru hari ini bisa datang," ujar Suryono.

Pemanggilan Sibad sebagai saksi karena dia pernah mengisi acara sebagai penyanyi di MeMiles. "Dia bukan member, tapi pernah mengisi acara," katanya.

Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 10 Januari 2020. Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan investasi ilegal 'MeMiles' yang dikelola PT Kam And Kam dan menyita sejumlah barang bukti salah satu diantaranya uang sekitar Rp122,3 miliar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, motivator dr Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT Prima Hendika, serta Sri Wiwit, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.

Polisi telah memeriksa beberapa artis dan figur publik dalam kasus ini, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pingkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro.

Selain itu, polisi juga memeriksa cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit dan istrinya Rika Callebaut, terkait keterlibatan mereka di investasi bodong tersebut.

Dari kasus investasi bodong MeMiles ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp136 miliar, 24 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus