Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Mahkamah Tanpa Pengawas

28 Agustus 2006 | 00.00 WIB

Mahkamah Tanpa Pengawas
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PINTU bagi orang luar untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi tertutup sudah. Rabu pekan lalu, Mahkamah memutuskan: Komisi -Yudisial tak berhak mengawasi- perila-ku hakim Mahkamah Konstitusi. Untuk hakim agung, Komisi Yudisial masih diberi pe-luang. Syaratnya, Undang-Undang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Mahkamah Agung diperbaiki.

Menurut pakar hukum tata negara Gayus Lumbun, putusan Mahkamah Konstitusi itu berlebihan. ”Itu putusan ultrapetita alias yang diputuskan lebih dari yang di-minta,” kata Gayus. Alas-an dia, gugatan terhadap Komisi Yudisial diajukan untuk kepen-ting-an hakim agung, bukan untuk hakim konstitusi.

Di mata Gayus, Komisi Yudi-sial justru berhak mengawasi hakim kon-stitusi. Dasar hukumnya, Pa-sal 24 UUD 1945 amendemen ketiga, yang menyebut Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. ”De-ngan dasar ini, jika Komisi Yu-disial berhak mengawasi perilaku hakim agung, dia berhak juga mengawasi hakim konstitusi,” ujar anggota Komisi -Hukum DPR itu

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, sependapat de-ngan Gayus. Menurut Rudy, sebagai lembaga yang menjalankan praktek peradilan, perilaku hakim konstitusi otomatis ada di bawah pengawasan Komisi Yudisial. ”Mereka tetap menjadi obyek pengawasan Komisi,” ujar Rudy.

Satu-satunya lembaga yang selama ini mengawasi hakim konstitusi adalah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Terdiri dari lima orang, dua anggota majelis berasal dari hakim konstitusi serta tiga dari unsur luar. ”Bisa dari guru besar atau advokat,” ujar Dewa Gde Palguna, satu dari sembilan hakim konstitusi.

Menurut Palguna, unsur luar se-ngaja dimasukkan karena banyak lembaga pengawas internal m-andul lantaran anggotanya terdiri dari orang dalam semata-mata.

Gayus tak sependapat dengan Palguna. Menurut dia, sebagai ”pe-ngawal konstitusi” yang putusannya bersifat final, harus ada lembaga luar yang mengawasi hakim konstitusi. ”Kalau tidak, siapa yang menjaga para penjaga ini?” ujarnya.

Gayus menambahkan, agar soal ini kelak tak membawa masalah, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus diperbaiki. ”Ini untuk kepasti-an hukum,” ujarnya kepada Tempo.

LRB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus