Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, kembali mengajukan gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro cs. Keduanya sempat mencabut gugatannya pada 5 Februari 2025. Gugatan baru ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor perkara 198/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam gugatan baru ini, Arif dan Bayu menggugat sembilan orang. Mereka adalah AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, AKP Mariana, AKP Zakaria, Ipda Novian Dimas Hidayat, Evelin Dohar Hutagalung, Hery Susanto, Rusadi R. Nurima, dan Samuel Lewerisa. Adapun empat nama baru yang muncul dalam gugatan ini adalah AKP Gogo Galesung, Ipda Novian Dimas Hidayat, Rusadi Nurima, dan Samuel Lewerisa. Selain itu, ada juga dua nama yang turut digugat yaitu Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal dan Dika Pratama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam gugatan sebelumnya, para tergugat diminta untuk mengembalikan uang Rp 1,6 miliar. Nilai sengketa dalam gugatan baru ini bertambah menjadi Rp 20 miliar. “Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi material yang totalnya senilai Rp 17.300.000.000,” demikian petikan petitum gugatan tersebut, dikutip Sabtu, 1 Maret 2025. Para tergugat juga diminta untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 20 miliar.
Para tergugat juga diminta untuk mengembalikan mobil Lamborghini Aventador dengan pelat nomor B 19 RAS, motor BMW HP4, motor Harley Davidson Sportster 833.
Berdasarkan keputusan Majelis Sidang Kode Etik, AKPB Bintoro dinyatakan menerima suap sebesar Rp 240 juta dari pengacara Evelin Dohar Hutagalung yang waktu itu menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu. Kedua pria ini diduga membunuh remaja perempuan inisial FA (16 tahun) di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Bintoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Dia mengaku kalau perbuatan yang dilakukan itu salah,” ucap Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Selain Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria juga mendapat sanksi PTDH. Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi delapan tahun.
Pengacara dua tersangka pembunuham Romi Sihombing, menjelaskan suap-menyuap ini berawal saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 26 April 2024. Pengacara Arif dan Bayu saat itu, mendekati anggota Polres Jakarta Selatan. “Ada oknum lawyer melakukan upaya pendekatan dan atas inisiatif dirinya sendiri ke para penegak hukum,” ucap Romi di Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dari pertemuan awal itu, menurut Romi, terjadi negosiasi pertama antara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Ahmad Zakaria dengan pengacara tersebut agar Arif dan Bayu membayar Rp 17,1 miliar. Uang itu langsung dibagikan ke Kasat Reskrim AKBP Bintoro, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung.
Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid