Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan negara Indonesia, UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 memiliki empat alinea yang mengandung nilai-nilai serta makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat alinea dalam Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai serta makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Dalam pembukaan tersebut, terkandung penjelasan tentang cita-cita proklamasi serta makna bagi bangsa Indonesia. Berikut adalah makna alinea keempat UUD 1945.
Bunyi Alinea Ke-4 Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Makna Alinea Ke-4 Pembukaan UUD 1945
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX, alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
1. Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
Negara Indonesia yang telah terbentuk memiliki tujuan yang ingin diwujudkan, yaitu melindungi seluruh rakyat Indonesia dan seluruh wilayahnya, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan ketertiban dunia yang didasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat tujuan ini menjadi arah perjuangan bangsa Indonesia setelah memperoleh kemerdekaan. Kemerdekaan yang telah diraih perlu diisi dengan pembangunan di berbagai bidang untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian, cita-cita nasional berupa negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dapat diwujudkan secara bertahap.
2. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan adanya undang-undang dasar. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah batang tubuh atau pasal-pasal.
Amanat ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, di mana pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang dasar, bukan hanya atas dasar kekuasaan.
Semua aspek kehidupan bernegara harus berlandaskan hukum yang berlaku, dan setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati serta menaati hukum.
3. Bentuk negara sebagai negara republik yang berdaulat rakyat
Alinea keempat juga mencantumkan prinsip tentang bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemimpinnya dipilih oleh rakyat, berbeda dengan bentuk kerajaan yang sebagian besar pemimpinnya turun-temurun.
Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat, yang berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan.
4. Dasar negara, yaitu Pancasila
Alinea keempat mengandung dasar negara Pancasila, yang berbunyi: "...Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kelima sila Pancasila membentuk kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan. Pencantuman Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadikan Pancasila sah secara yuridis-konstitusional, mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara.
Pilihan Editor: Penjelasan dan Implementasi Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945