Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dasar negara Indonesia bukanlah hal yang tiba-tiba ada. Fondasi negara yang krusial ini dibentuk dari hasil pemikiran dan diskusi panjang para tokoh pendiri negara. Tokoh-tokoh tersebut bertukar pikiran melalui lembaga yang disebut sebagai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPUPKI merupakan organisasi yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Badan ini dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada 29 April 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu, BPUPKI beranggotakan 67 orang dengan diketuai Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketua Ichibangase Yosio, berkebangsaan Jepang, serta Raden Pandji Soeroso.
Pada awalnya, BPUPKI dibentuk Jepang dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan dari seluruh bangsa Indonesia, karena pada saat itu Jepang menjanjikan akan membantu proses kemerdekaan Negara Indonesia.
Hasil Sidang Pertama BPUPKI
Selama menjalankan tugasnya sebagai lembaga persiapan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI tercatat melaksanakan dua kali masa sidang. Sidang pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang ini akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (atau yang kita kenal sekarang dengan Pancasila).
Dilansir dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), pada sidang pertama BPUPKI ini tiga tokoh penting mengemukakan pemikirannya mengenai dasar negara yang ideal untuk Indonesia. Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pada sidang 1 Juni 1945, Soekarno kemudian memperkenalkan Pancasila, yang terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Melansir dari Ensiklopedia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setelah sidang pertama dibentuk panitia kecil yang terdiri atas 9 orang, sehingga dikenal sebagai Panitia Sembilan.
Panitia kecil ini diketuai oleh Soekarno dan anggotanya adalah Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Pada 22 Juni, panitia ini berhasil merumuskan batang tubuh UUD yang lebih dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Hasil Sidang Kedua BPUPKI
Melansir dari jurnal karya Nana Setialaksana, sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Dipimpin langsung oleh ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, di akhir persidangan hari pertama dilakukan pembentukan tiga panitia kerja.
Pertama, panitia untuk merancang Undang-Undang Dasar. Kedua, panitia untuk mempelajari hal pembelaan tanah air. Ketiga panitia untuk mempelajari hal keuangan dan perekonomian.
Dalam sidang kedua BPUPKI ini, dibahas mengenai bentuk negara. Hasil pemungutan suara untuk bentuk negara menunjukan 55 menyetujui bentuk negara Republik, 6 suara memilih kerajaan, 2 suara memilih lain-lain dan 1 suara blangko.(Muhammad Yamin, 1965:184).
Mengenai wilayah Indonesia sebagian besar menghendaki bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua Nugini dan Timor Portugis. Persidangan ini membahas pula berkenaan dengan penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD), susunan pemerintahan, dan bentuk negara antar unitarisme dan federalis.
Dalam rapat pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Kemudian pada 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hasil penting rapatnya. Ketiga poin tersebut adalah pernyataan kemerdekaan Indonesia, pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta, dan batang tubuh UUD.
Kemudian pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah Jepang karena dianggap telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Dikutip dari buku Pergerakan Nasional Mencapai dan Mempertahankan Kemerdekaan (2002) alasan dari dibubarkannya BPUPKI adalah karena mereka telah menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia merdeka.
Selanjutnya Pemerintah Jepang membentuk sebuah badan baru yang bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan diketuai oleh Soekarno. Tugas inti dari PPKI ini adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945 dan melanjutkan hasil kerja BPUPKI.
Beberapa hasil kerja BPUPKI tersebut seperti mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia yang akan merdeka.
Primanda Andi Akbar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.