Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama Serahkan Diri ke KPK.

Penyerahan diri Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama Teguh Dudy Syamsuri ke KPK terkait kasus suap anggota DPRD Kalteng.

29 Oktober 2018 | 19.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp240 juta hasil OTT DPRD Kalteng saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Oktober 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Tersangka Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Teguh Dudy Syamsury menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 29 Oktober 2018, sekitar pukul 13.30 WIB. "Tersangka TD saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Oktober 2018.

Teguh merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.

Baca: KPK Duga Suap Anggota DPRD Kalteng Bukan Pemberian Pertama

KPK menyangkakan Teguh dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Teguh, KPK juga sudah menetapkan enam tersangka lainnya, baik diduga sebagai penerima maupun pemberi suap. Mereka yang diduga penerima adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Simak: KPK: Lima yang Terjerat OTT di Kalteng Petinggi Dua Perusahaan

Sedangkan tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Syamsury selaku Manajer Legal PT BAP.

KPK telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 240 juta dalam OTT ini. KPK juga menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD menerima pemberian lainnya dari PT BAP, yang kini sedang dalam proses pendalaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus