Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, memastikan bahwa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mangkir dari panggilan penyidik bukan karena sakit. Pemeriksaan soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan itu seharusnya berlangsung hari ini, Kamis, 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Beliau sehat Alhamdulillah,” tutur Ian kepada awak media di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis siang. “Masih di Jakarta tentu.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan terhadap Firli itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan lantai 6, Gedung Bareskrim Polri. Meski tanpa kehadiran Firli, Ian datang ke Bareskrim untuk berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri mengenai ketidakhadiran sang klien dalam pemeriksaan tersebut.
“Kami sebelum kesini sudah menyampaikan surat terkait dengan pemanggilan Pak Firli oleh pihak Polda Metro Jaya,” ucap Ian.
Dia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan alasan-alasan ihwal mangkirnya Firli dari panggilan penyidik. Namun, ketika ditanya apa alasan spesifiknya, Ian malah menyinggung soal berkas perkara sang klien yang masih bolak-balik antara penyidik kepolisian dan kejaksaan. “Hampir kurang lebih satu tahun proses perkara terhadap Pak Firli ini terkatung-katung,” kata Ian.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi beberapa kali menyatakan berkas Firli tak lengkap dan mengembalikannya ke kepolisian. Ian mengklaim bahwa penyidik belum menemukan alat bukti secara materiil dalam perkara ini.
Adapun Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.
Sementara itu, SYL mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.