Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di PT PGN

Dua tersangka itu adalah mantan Komisaris PT Inti Alisindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN Danny Praditya.

12 April 2025 | 06.59 WIB

Komisaris PT. Inti Alasindo Energi periode 2006 - 2023, Iswan Ibrahim (kanan) dan Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara periode 2016 - 2019, Danny Praditya, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 11 April 2025.  KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka baru Iswan Ibrahim dan Danny Praditya dalam perkara tindak perkara korupsi terkait perjanjian jual beli Gas antara PT. PGN dan PT. IAE, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD15 juta.  Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Komisaris PT. Inti Alasindo Energi periode 2006 - 2023, Iswan Ibrahim (kanan) dan Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara periode 2016 - 2019, Danny Praditya, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 11 April 2025. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka baru Iswan Ibrahim dan Danny Praditya dalam perkara tindak perkara korupsi terkait perjanjian jual beli Gas antara PT. PGN dan PT. IAE, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD15 juta. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka adalah mantan Komisaris PT Inti Alisindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN Danny Praditya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dilakukan Penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di cabang rumah tahanan dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 15 juta atau setara Rp 252,2 miliar. Kkasus ini bermula pada Agustus 2017, ketika Danny menawarkan ke sejumlah trader gas menjadi local distributor company (LDC) untuk perusahaannya. PT Isar Gas, induk dari PT IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut. Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai Direktur Utama PT Isar Gas. "Melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isar Gas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company (LDC) PT PGN," kata Asep. 

Dia mengatakan kala itu Danny memerintahkan anak buahnya untuk menjalin kerja sama dengan PT IAE dalam mengelola dan jual beli gas. Asep menceritakan, saat itu PT Isar Gas menyampaikan kepada Danny mengenai permintaan uang muka sebesar US$ 15 juta untuk pembelian gas PT IAE oleh PT PGN. Selain itu, PT Isar Gas turut menawarkan peluang PT PGN untuk mengakuisisi sebagian sahamnya.

Asep membeberkan uang muka tersebut ternyata digunakan untuk membayar utang PT Isar Gas kepada pihak lain, yang tidak berhubungan dengan kerja sama kedua perusahaan tersebut. Ia menyebut korporasi yang tidak terlibat kerja sama di antaranya PT Pertagas Niaga; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.; dan PT Isar Aryaguna.

Sementara itu, lanjut Asep, gas PT IAE yang dijual kepada PT PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML) di Jawa Timur. Namun, kata dia, pasokan gas di wilayah itu tidak mencukupi kebutuhan secara keseluruhan di masa mendatang.

Dia mengatakan alokasi gas yang dimiliki PT PGN akan mengalami penurunan pada 2019 hingga 2021. Asep menyebut pembaruan ini atas perintah Danny, kala itu, setelah rapat Board of Directors atau BOD pada 2017. "Update ini dibuat karena adanya perintah saudara DP setelah rapat BOD tanggal 10 Oktober 2017," kata dia.

Setelah itu, Asep menjelaskan, pada 2 November 2017, Danny dan Iswan Ibrahim menandatangani empat dokumen. Di antaranya Kesepakatan Bersama, Perjanjian Jual Beli Gas atau PJBG, Kesepakatan Bersama Pembayaran di muka, serta Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Infrastruktur.

Asep mengatakan pada 9 November 2017, PT PGN akhirnya membayar uang muka sebesar US$ 15 juta ke PT IAE atas perintah Danny. Asep menyebut pembayaran dilakukan sebagaimana faktur atau tagihan yang telah terkirim. Namun, kata Asep, Iswan telah mengetahui pasokan gas PT IAE dari HCML Ltd. tidak dapat memenuhi kontrak perjanjian yang telah disepakati.

Asep berujar, pada 2 Desember 2020, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang kala itu dijabat oleh M. Fanshurullah Asa, mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Surat itu, kata dia, berisi tentang pelarangan praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN. "Karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 6 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta harga gas bumi," tutur Asep.

Selain itu, Komisaris PT PGN Arcandra Tahar turut mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT PGN. Asep mengatakan surat tersebut membahas mengenai saran Dewan Komisaris yang perlu ditindaklanjuti oleh direksi, dalam memutus kontrak dan upaya hukum terhadap uang muka yang sudah terbayar ke PT IAE.

Asep mengatakan berdasarkan kasus tersebut, pada 15 Oktober 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan investigatif. Dia menyebut laporan ini dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017 hingga 2021. "Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 di mana kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta dolar Amerika," ucap dia.

Sementara itu, kata Asep, KPK juga telah memeriksa sebanyak 75 orang sebagai saksi pada kasus tersebut. Dia mengatakan instansinya turut menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sebesar US$ 1 juta. "Telah dilakukan penggeledahan atas delapan lokasi rumah atau Kantor atau ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," kata Asep.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus