Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menteri P2MI Tak Mau Gegabah Jadikan Kamboja Negara Penempatan

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan penyelesaian masalah pekerja migran ilegal di Kamboja cukup kompleks.

12 April 2025 | 08.49 WIB

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dalam konferensi pers di Gedung Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025. Tempo/Hammam Izzuddin
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dalam konferensi pers di Gedung Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025. Tempo/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan penyelesaian masalah pekerja migran ilegal di Kamboja cukup kompleks. Kementeriannya perlu berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, kepolisian, hingga Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena ini sensitif kami harus betul-betul mempelajarinya secara dalam sebelum mengambil kebijakan apapun,” ujar Karding saat ditemui di Gedung Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan mengenai pekerja migran di Kamboja. Oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari persoalan ini secara serius sebelum membuat keputusan. "Kami tidak mau gegabah membuka kerja sama penempatan (di Kamboja),” kata dia.

Laporan Majalah Tempo berjudul “Pekerja Migran Bertaruh Nasib di Kamboja” menyebut sebanyak 131.184 warga negara Indonesia tercatat sebagai pemegang izin tinggal di Kamboja. Data itu didapat dari imigrasi Kamboja. Berdasarkan data Portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri, WNI di Kamboja berjumlah 19.365 orang pada 2024, naik drastis dari 2020 yang jumlahnya hanya 2.330 orang. Mayoritas bekerja di sektor perjudian online (judol) dan penipuan daring.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) beberapa kali terjadi diawali dari informasi lowongan kerja di Kamboja. Polresta Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja pada Jumat, 13 September 2024 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Fahlevi menyebutkan belasan calon PMI tersebut mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram.

"Para korban diberi iming-iming pekerjaan di Kamboja seperti bekerja di perusahaan, restoran, hingga operator layanan pelanggan. Namun semuanya dilakukan secara non-prosedural," kata Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, dikutip Rabu, 18 September 2024.

Hammam Izzuddin dan Ahmad Faiz berkontribusi dalam artikel ini.

Oyuk Ivani Siagian

Bergabung dengan Tempo pada 2024, sesaat setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus