Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Ajukan Praperadilan

KPK menetapkan Kosasih sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 200 miliar

11 April 2025 | 10.56 WIB

Mantan Direktur Utama PT Taspen  Antonius NP Kosasih sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPk, Jakarta,  8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NP Kosasih sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPk, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya lembaga antirasuah itu menetapkan Kosasih sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KPK menetapkan Kosasih sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Dari hasil penyidikan KPK, Kosasih merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan Kosasih tercatat dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tertulis di laman SIPP, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.

Terungkapnya dugaan korupsi dana investasi PT Taspen bermula dari laporan mantan istri Antonius Kosasih, Rina Lauwy, ke KPK pada 2022 lalu. Mantan Direktur Utama PT Taspen itu bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan telah ditahan KPK karena diduga kongkalikong mengubah aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar.

PT IIM, yang dipimpin Ekiawan, dipilih sebagai manajer investasi. Pemilihan itu dilakukan sebelum ada penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam tulisan ini.

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus