Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mardani H Maming Jadi Tersangka, Pakar Pidana Ragu Eks Bupati Tanah Bumbu Itu Terima Gratifikasi

Suparji meragukan bahwa Mardani H Maming menerima gratifikasi dalam perkara yang saat ini menjeratnya.

23 Juni 2022 | 21.15 WIB

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Maming diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Hadiah itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menganggap Mardani tidak bersalah dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu, Nomor 296 tahun 2011. SK itu berisi persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara. Kasus ini yang diduga membuat Mardani menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Suparji mengatakan, secara hukum SK persetujuan IUP tersebut sah karena telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui.

"Dalam kasus cacat prosedur merupakan Ranah Hukum Administrasi untuk penyelesaiannya. Kecuali jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Suparji lewat keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia itu mengatakan cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu No: 296 tahun 2011, itu cukup ditempuh dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Suparji meragukan bahwa Mardani menerima gratifikasi. Sebab, mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwiyono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa dalam kasus ini mengatakan Mardani tidak mencicipi uang yang diterimanya.

"Dalam persidangan Dwiyono tetap menegaskan Mardani tidak menerima gratifikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwiyono," kata dia.

KPK diketahui telah menetapkan Mardani menjadi tersangka kasus suap. Penetapan ini diketahui dari permintaan pencegahan oleh KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam permohonan itu, Mardani disebut berstatus tersangka.

KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka ini. KPK baru akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan atau penangkapan. KPK menyatakan memiliki bukti yang cukup ketika menaikan sebuah kasus ke penyidikan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan KPK tidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka, bila tak memiliki cukup bukti. Dia juga membantah KPK melakukan kriminalisasi terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu.

“Silahkan saja nanti kalau sudah waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya praperadilan dan lain-lain silahkan,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus