Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Psikologi Forensik, Apa Itu?

Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Apa itu psikologi forensik?

18 Maret 2023 | 09.44 WIB

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap D (17) anak pengurus GP Ansor, dikabarkan akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Diketahui Mario Dandy adalah anak eks pejabat pajak Kementerian Keuangan. Sementara Shane Lukas merupakan teman Mario.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemeriksaan psikologi forensik itu melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia. "Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan satu lagi adalah tersangka SL (Shane Lukas),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trunoyudo menambahkan pemeriksaan yang dilakukan tersebut untuk mendalami dan mengkaji perilaku para tersangka dalam kaitan penanganan proses hukum.

Mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut juga menjelaskan psikologi forensik ini meliputi otopsi forensik, kemudian melalui keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum menerapkan metode psikologi pada proses penyidikan.

"Pemeriksaan psikologi forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang akan dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan psikologi forensik juga telah dilakukan oleh Apsifor terhadap anak AG (15). "Sudah dilakukan sejak awal, sudah ada pendampingan dari Kementerian PPPA dan dari KPAI," ucapnya.

Apa itu psikologi forensik?

Berdasarkan catatan Tempo, psikologi forensik merupakan bidang ilmu yang menggabungkan praktik psikologi dan hukum.

Kata ‘forensik’ sendiri berasal dari bahasa Latin ‘forensis’, yang berarti “forum,” atau sistem pengadilan Romawi Kuno. Bidang ini digunakan oleh penegak hukum atau pihak terkait untuk mengungkap motif kejahatan, atau dampak dari sebuah tragedi kejahatan terhadap kejiwaan.

Lebih jauh terkait pengertian psikologi forensik, seperti yang didefinisikan oleh American Psychological Association atau APA, adalah penerapan spesialisasi klinis kejiwaan (psikologis) ke ranah hukum.

Christopher Cronin, dalam bukunya Forensic Psychology, seperti dikutip dari laman apa.org, mendefinisikan psikologi forensik sebagai penerapan spesialisasi klinis untuk lembaga hukum dan orang-orang yang bersentuhan dengan hukum.

Psikologi forensik dianggap sebagai bidang khusus yang baru dalam psikologi. Keilmuan ini secara resmi diakui sebagai bidang khusus oleh American Psychological Association pada 2001. Meskipun demikian, bidang psikologi forensik sebenarnya berakar dari lab psikologi pertama Wilhelm Wundt di Leipzig, Jerman. Para filsuf dan ilmuwan telah lama berusaha memahami apa yang membuat orang melakukan kejahatan, berperilaku agresif, atau terlibat dalam perilaku antisosial.

Selanjutnya: Psikologi forensik dapat diterapkan…

Psikolog forensik dapat diterapkan di banyak lingkungan hukum yang berbeda. Beberapa fungsi yang biasanya dilakukan dalam psikologi forensik meliputi yaitu evaluasi kompetensi, rekomendasi hukuman, evaluasi risiko pelanggaran kembali, kesaksian sebagai saksi ahli, dan evaluasi hak asuh anak.

Fungsi lainnya, untuk penelitian akademis tentang kriminalitas, konsultan penegak hukum, perlakuan terhadap pelaku kejahatan, memberikan layanan psikologis kepada narapidana dan pelaku, konsultan persidangan yang membantu pemilihan juri, persiapan saksi, atau strategi hukum, serta merancang program pemasyarakatan.

Mengutip laman Chicago School of Professional Psychology, ada 12 karier psikologi forensik, yaitu Correctional Counselor atau Konselor Pemasyarakatan, Jail Supervisor atau Pengawas penjara, Victim Advocate atau Advokat Korban, Federal Government Employee atau Pegawai Pemerintah Federal, Jury Consultant atau Konsultan Juri, Police Consultant atau Konsultan Polisi, Licensed Professional Clinical Counselor atau Konselor Klinis Profesional Berlisensi.

Selain itu, di dunia psikologi forensik ada lagi Probation Officer atau Pengawas masa percobaan, Crime Analyst atau Analis Kejahatan, Forensic Research Psychologists atau Psikolog Riset Forensik, Investigative Journalist atau Jurnalis Investigasi, serta Forensic Social Worker atau Pekerja Sosial Forensik.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus